Liputan6.com, Denpasar - Terpidana pembunuh bocah malang Angeline, Agus Tay Hamda May, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan lantaran banding yang sebelumnya diajukan Agus ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali ditolak.
"Pengadilan Tinggi Bali menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap Agus, yakni 10 tahun penjara," kata kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing saat dihubungi Liputan6.com di Denpasar, Bali, Senin 18 Juli 2016.
Untuk kasasi, ia melanjutkan, saat ini tengah dalam proses pengajuan ke MA oleh PN Denpasar. Mengenai pengajuan kasasi, Haposan menjelaskan, alasannya masih sama dengan ketika banding diajukan.
Advertisement
"Alasannya sama dengan kita mengajukan banding. Vonis 10 tahun itu tidak adil untuk klien kami yang sudah membongkar kasus ini," ucap Haposan.
Baca Juga
Dalam sidang pembacaan vonis di PN Denpasar, Senin 29 Februari 2016, Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Agus Tay, mantan asisten rumah tangga (ART) di rumah Angeline terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui adanya pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 juncto 56 KUHP.
Agus Tay Handa May juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan jenazah Angeline untuk maksud menutupi suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP. Kendati begitu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebesar 12 tahun penjara.
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Dari hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah Angeline.