Liputan6.com, Bandung - Sesuai rencana, Kodam III Siliwangi akan tetap menertibkan warga Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Gegerkalong, Kota Bandung. Kasdam III Siliwangi Brigjen TNI Wuryanto mengatakan, penertiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wuryanto mengaku Kodam III Siliwangi telah menyosialisasikan rencana penertiban, melayangkan surat peringatan, hingga melakukan audiensi bersama dengan warga yang menempati rumah dinas di KPAD.
Namun, warga berkukuh menganggap rumah tersebut milik pribadi karena telah menempatinya selama puluhan tahun.
Sampai saat ini, beberapa ruas jalan di kawasan KPAD diblokade menggunakan bambu runcing dengan lilitan kawat berduri serta spanduk-spanduk bertuliskan penolakan. Blokade jalan itu sempat mengganggu aktivitas masyarakat yang hendak melewati kawasan KPAD. Bahkan, aktivitas SD Negeri Sukarasa yang berlokasi di KPAD sempat terganggu.
"Apa yang kita lakukan, penertiban ini sudah berdasarkan fakta-fakta hukum, masalah kepemilikan bangunan sudah sah milik negara, TNI AD, Kodam III Siliwangi. Secara sah hukum melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Wuryanto di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin, 18 Juli 2016.
Baca Juga
Menurut Wuryanto, sosialisasi penertiban kepada para penghuni rumah dinas KPAD sejak Januari 2016 lalu. Dari 83 rumah dinas, kini tinggal 39 rumah yang masih ditempati.
"Kita sudah adakan dialog kepada tokoh-tokoh di sana yang kita anggap mengerti dan bisa mewakili semua pihak di Gegerkalong. Yang sangat penting kita mengedepankan sisi kemanusiaan agar tidak ada pihak yang merasa tersakiti dan terzalimi," kata dia.
"Mereka menuduh TNI sekarang tidak menghargai jasa-jasa pahlawan. TNI semuanya sangat menghormati jasa-jasa pahlawan. Tapi pahlawan bukan hanya TNI, tapi seluruh elemen bangsa adalah pejuang kemerdekaan. Yang berjasa itu orangtuanya, bukan mereka," tutur Wuryanto.
Wuryanto menambahkan, penertiban rumah dinas di KPAD akan dilaksanakan dalam waktu dekat setelah sebelumnya beberapa kali tertunda. Namun, dia enggan mengungkapkan waktu penertiban.
Advertisement