Sukses

Gara-Gara WN Prancis, Markas TNI Terlarang bagi Pemburu Pokemon

Kodam III Siliwangi menyatakan markas TNI di Jawa Barat dan Banten terlarang bagi pemburu Pokemon.

Liputan6.com, Bandung - Jajaran Kodam III Siliwangi melarang seluruh markas TNI wilayah Jawa Barat dan Banten dimasuki orang-orang yang berniat bermain Pokemon Go. Larangan tersebut diberlakukan menyusul adanya warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah militer milik TNI AD.

Pada Minggu, 17 Juli 2016, seorang WN Prancis bernama Romain Pierre ditangkap karena memasuki lingkungan Markas Kodim 0614/Kota Cirebon. Romain yang mengaku sedang joging malam sambil bermain Pokemon Go itu sempat melarikan diri ketika akan ditanyai petugas.

Kapendam Kodam III Siliwangi, Letkol Arh M Desi Ariyanto, mengatakan kasus tersebut bisa saja terjadi di instansi-instansi lainnya. Untuk itu, pihaknya melarang wilayah instansi TNI AD dimasuki orang yang bermain Pokemon Go.

"Saya jelaskan kepada seluruh masyarakat bahwa seluruh instansi militer dan markas TNI di wilayah Jabar dan Banten, dilarang untuk dimasuki oleh orang-orang yang tidak berkepentingan dengan tujuan game Pokemon atau game apa pun yang tidak sesuai dengan kegiatan dinas TNI," kata Ariyanto di Bandung, Selasa (19/7/2016).

Dia mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam menggunakan berbagai jenis teknologi. Ariyanto berharap penggunaan teknologi tidak melemahkan bangsa Indonesia.

"Hati-hati, kita sedang dalam proxy war, yaitu perang musuhnya adalah Non-State Actor atau tidak jelas, dan kemajuan teknologi khususnya peralatan elektronik sebagai senjata untuk membentuk opini sehingga berubah," kata Ariyanto.

2 dari 2 halaman

Tak Temukan Aplikasi Pokemon

Polres Cirebon Kota mengaku tidak menemukan adanya aplikasi permainan Pokemon Go dalam gawai Romain Pierre saat diinterogasi akibat aktivitasnya yang menerobos markas Kodim 0614 Kota Cirebon tanpa izin pada Senin malam, 18 Juli 2016.

Kapolresta Cirebon AKBP Indra Jafar mengakui adanya pengaduan Makodim 0614 Kota Cirebon terkait WNA yang menerobos Makodim tersebut. Namun, kata dia, setelah diinterogasi selama empat jam, pihaknya tidak menemukan aplikasi Pokemon dimaksud.

"WNA tersebut dilaporkan jam 23.00 WIB, saat kami interogasi tidak ada aplikasi permainan pokemon dan kita sudah periksa juga gadget-nya. WNA malam itu memang sedang berolahraga dan malam itu dia hanya tidak jauh dari pelataran Kodim saja, tidak sampai masuk," ujar Indra.

Dia juga menuturkan, kedatangan Romain Pierre di Cirebon terkait kepentingan bisnis. Polisi juga sudah memeriksa kelengkapan dokumen. Berdasarkan pemeriksaan, WN Prancis itu memasuki Indonesia secara legal dan didampingi warga lokal.

"Jadi, itu resmi dan pada pukul 02.00 WNA itu kami lepas," ujar Indra.

Berdasarkan informasi yang didapat Liputan6.com, WN Prancis itu sempat diamankan anggota Kodim 0614 Kota Cirebon yang berjaga. Romain Pierre tersebut diduga tengah joging malam sambil mencari Pokemon Go.

Saat berlari, pria berusia 27 tahun masuk tanpa izin ke dalam kesatrian Kodim 0614 Kota Cirebon. Bahkan, ia sempat melompat portal pintu masuk Kodim 0614 Kota Cirebon setelah dipanggil petugas yang berjaga.

Saat ditangkap, Romain menggunakan celana warna hitam, sepatu olahraga berwarna merah, dan kaus merah muda. Warga asing tersebut menginap di Hotel Aston Cirebon bersama teman-temannya untuk rapat bisnis survei perusahaan Sanapi. Kendati demikian, Romain Pierre mengaku sedang bermain Pokemon sambil joging malam.