Sukses

Agung 2 Kali Jadi Tersangka Kasus Diduga Libatkan Bupati Cantik

Kini Agung heran ketika dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama namun berbeda lembaga yang menangani.

Liputan6.com, Makassar - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana intensif daerah (DID) Luwu Utara (Lutra), Sulsel yang diduga melibatkan bupati cantik Lutra, Indah Putri Indriani atau akrab mencuat sejak Juli 2016. Namun ternyata, kasus ini sudah bergulir sejak 2012 lalu.

Saat itu kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutra serta Polres Lutra.

Dalam penanganan di Kejari Lutra pada 2012 lalu kasus ini sempat menjadi heboh di Kabupaten Lutra. Beberapa pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga setempat saat itu diperiksa satu per satu.

Seperti diceritakan seorang tersangka kasus ini, Agung selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Saya, Pak Sariming selaku KPA (mantan Kadispora Kab Lutra selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Rustam selaku rekanan, bendahara barang dan banyak lagi diperiksa kala ini di bagian pidana khusus Kejari Lutra," tutur Agung saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Sulsel kepada Liputan6.com, Selasa 19 Juli 2016.

"Kepala Kejari Lutra saat itu Pak Dodi. Tapi entah kasus ini tak ada kabar lagi. Saya sendiri diperiksa dua kali di Kejari Lutra," sambung dia.

Agung berada di Lapas Klas 1 Makassar dalam masa menjalani hukuman pidana korupsi pengelolaan DID Lutra tersebut. Ia dijatuhi vonis 1,5 Tahun oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2014.

Agung mengungkapkan, hukuman ini dia jalani bersama 7 orang lainnya, yakni masing-masing Sariming selaku KPA, Rustam selaku rekanan Direktur PT Mahkota Rajawali Banjaran, Hamrin selaku bendahara pengeluaran, Usman selaku Pemeriksa barang, Zulkifli selaku Pemeriksa barang, Ahmad Ibrahim selaku bendahara barang, dan Tarmat selaku bendahara barang.

"Jadi kasus di kejari Lutra sebelumnya henti. Entah alasan apa kemudian nanti pada tahun 2013 kasus kembali dibuka oleh Polres Lutra dan kemudian dinyatakan rampung oleh Kejari Lutra selanjutnya bergulir ke persidangan dan akhirnya saya bersama 7 orang dijatuhi hukuman vonis 1,5 tahun dan inilah yang kami jalani sekarang sudah berjalan setahun," tutur Agung.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka Lagi

Kini Agung heran ketika dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama namun berbeda lembaga yang menangani. Kali ini oleh Polda Sulsel.

Saya dan Sariming sementara jalani hukuman kasus ini. Agak kaget juga kami kembali tersangka tapi kasusnya sama meski kali ini oleh Polda Sulsel," ucap dia.

Liputan6.com pun mencoba mengonfirmasi kisah kasus ini sejak ditangani Kejari Lutra pada 2012 kemudian kembali dibuka oleh Polres Lutra pada 2013. Selanjutnya pada 2016 kembali dibuka oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lutra, Dodi dihubungi via telepon menampik jika penanganan kasus ini pada era kepemimpinannya dulu sempat dihentikan. "Saya agak lupa juga karena kasus ini tahun 2012 lalu. Yang jelasnya kasus ini tidak pernah dihentikan namun saya keburu pindah atau mutasi sehingga kelanjutannya saya tidak tahu lagi," kata Dodi.

Sementara Kapolres Lutra, AKBP Muh Endro saat dihubungi via telepon mengaku kasus ini pernah ditangani Polres Lutra meski penanganannya bukan pada era kepemimpinannya.

"Iya betul pernah kita tangani dan menetapkan 8 orang tersangka serta seorang lagi buron inisial Rb. Kita masih mengejar Rb itu dan tetap kita tangani. Kita juga tahu kasusnya sekarang ditangani Polda Sulsel," ujar Endro.

Nebis in Idem

Kembali ke Agung. Dia mengatakan, sejak kasus ini bergulir di Polres Lutra dan saat ini kembali disidik oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, penyedia barang atau distributor yang bernama inisial D sama sekali tak tersentuh.

"Di sinikan terjadi kesalahan spesifikasi alias barang yang diadakan tak sesuai. Tapi kok penyedia barang atau distributor tak ditersangkakan sejak di Polres Lutra maupun di Polda Sulsel," ujar Agung.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Humasnya, Yuyuk A mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses telaah. "Kita telaah dulu untuk melihat apakah nantinya ada unsur tindak pidana khusus (TPK) dalam kasusnya. Setelah itu baru bisa diketahui apakah kita tangani atau tidak," singkat Yuyuk.

Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Kamri Ahmad menilai, penerapan status tersangka berkali-kali dalam kasus yang sama secara hukum tak sah. Merupakan hal yang keliru, menurut dia.

"Orang telah divonis inkracht kemudian kembali dijerat dalam kasus yang sama. Ini namanya Nebis in Idem artinya seseorang tidak dapat dituntut atas kesalahan yang sama apabila telah diputuskan hakim sebagai keputusan akhir atau inkracht," ucap Kamri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek Dana Insentif Daerah (DID) Kab Luwu Utara (Lutra) senilai Rp 24 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.

Kedua tersangka masing-masing Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi.