Sukses

Keranjingan Film Porno, Pria di Purwakarta Cabuli Anak Tiri

Aksi bejat itu terjadi dalam kurun waktu lebih dari tiga tahun.

Liputan6.com, Purwakarta - Darman (41) warga kampung Margalaksana, Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya Seroja (15) diringkus petugas Kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta, Selasa, 19 Juli 2016.

Kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta menciduk Darman (41) warga kampung Margalaksana, Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan atas.

Darman diamankan setelah dilaporkan pihak keluarga korban, karena telah mencabuli anak tirinya itu, dalam kurun waktu lebih dari tiga tahun.

Saat diinterogasi Polisi, perbuatan keji itu dilakukan lantaran tidak kuasa menahan birahi karena terlalu sering menonton video porno. Bahkan aksi menonton video tidak senonoh tersebut dilakukan Darman ketika akan beraksi menyetubuhi anak tirinya.

Darman mengaku korban digauli di rumahnya saat isteri sekaligus ibu korban tengah bekerja sebagai tukang pijat.

"Saya merangsang kalau anak tiri saya memakai pakaian seksi. Saya juga terinspirasi dengan gaya hubungan badan di video porno," kata Darman kepada polisi.

Untuk memuluskan aksinya, Darmin meminta korban tidak menceritakan perbuatannya pada sang ibu maupun orang lain. Lelaki pengangguran itu juga kerap memberi anaknya sejumlah uang.

Namun, korban yang tidak kuasa menahan beban penderitaan kemudian menceritakannya ke neneknya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Purwakarta.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 46 jo Pasal 8 huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014. Tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 81 ayat 1 dan 2 Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kanit PPA Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana.