Sukses

91 Ribu Warga Riau Korban Bencana Kabut Asap 2015 Gigit Jari

Polda Riau mengeluarkan SP3 bagi 15 korporasi yang diduga bertanggung jawab dalam bencana asap 2015.

Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan warga Riau yang menjadi korban bencana kabut asap tahun lalu agar perusahaan terduga pembakar lahan menerima ganjarannya pupus sudah. Pasalnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengeluarkan kebijakan mengejutkan dengan menghentikan penyidikan 15 korporasi.

Bahkan, Polda Riau sudah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan sejak Januari lalu. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani kasus ini membantah menutupi soal SP3 dengan dalih tidak ada yang menanyakan perkembangan kasus tersebut selama ini.

"Tidak ada yang ditutupi karena sebelumnya tidak ditanyakan. Yang SP3 itu ada 15 perusahaan, bukan seperti yang disebutkan LSM yaitu 11 perusahaan. Kan terbuka kita," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela, Rabu, 20 Juli 2016.

Berbagai alasan dikemukakan oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau ini. Salah satunya konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan.

"Memang ada kebakaran di perusahaan, tapi areal yang terbakar itu dikuasai masyarakat ataupun bersengketa dengan perusahaan dan sudah ditanami sawit," ucap Rivai.

Di samping itu, tambah Rivai, saat kebakaran terjadi pemerintah sudah mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHKHTI) atau tidak beroperasi lagi.

"Kemudian ketika terjadi kebakaran, perusahaan dimaksud sudah berusaha memadamkan api atau tidak ada pembiaran karena memiliki tim khusus pemadaman kebakaran," kata Rivai.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimus Polda Riau AKBP Ari Rahman Navarin juga menyebut penyidikan lahan terbakar di perusahaan sudah dicek langsung oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).

Hasilnya, UKP-4 menyatakan sejumlah perusahaan yang tengah diusut Polda karena diduga sengaja membakar lahan telah memiliki sarana dan prasarana dalam penanggulangan kebakaran yang terjadi pada 2015.

"Selanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa saksi dan sejumlah bukti. Kemudian saksi ahli pernah juga didatangkan dan menyatakan tidak terpenuhi unsur pidana," tutur Ari.

2 dari 2 halaman

Daftar 15 Korporasi

Dengan penjelasan tersebut, Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak cukup sehingga dikeluarkan SP3.

"Penyidik tidak mau memaksa kalau memang tak ada bukti. Nanti kalau dipaksakan bisa bebas lagi di pengadilan, seperti satu perusahaan itu (PT Langgam Inti Hibrindo)," kata Ari.

Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).

Selanjutnya, PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).

Adanya SP3 ini diketahui setelah Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menggelar konferensi pers dan menyebut ada 11 perusahaan yang kasusnya dihentikan. Polda Riau membenarkan hal itu sambil mengoreksi jumlah perusahaan yang di-SP3.

Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah menyebut SP3 ini sebagai bukti tidak ada niat baik dari penegak hukum untuk menjalankan Instruksi Presiden Joko Widodo terhadap pembakar lahan.

"Presiden sudah menginstruksikan agar pembakar lahan dihukum dan diusut secara tuntas," kata Woro.

Di samping itu, adanya SP3 ini, kata Woro, sebagai bentuk ketidakadilan penegak hukum terhadap ribuan warga Riau yang menderita karena bencana asap pada tahun lalu, di mana lima di antaranya meninggal karena asap.

"Di mana letak keadilan bagi 91 ribu korban bencana asap tahun lalu?" ucap Woro.