Liputan6.com, Magelang - Tim Subdit Uang Palsu Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri menyita uang palsu sebanyak Rp 2 miliar di rumah seorang perangkat Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, berinisial HR pada Kamis, 21 Juli 2016.
Petugas menyita uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan total senilai Rp 2 miliar. Terdapat pula sejumlah peralatan diduga untuk mencetak uang palsu tersebut.
Petugas Mabes Polri kali pertama menangkap EY di Dusun Badran Kidul, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Penangkapan EY tersebut kemudian berkembang dengan menangkap HR dan temannya AM.
"Warga sangat kaget dengan penangkapan tersebut. Warga tidak menyangka yang bersangkutan terkait uang palsu. Kalau warga tahu, pasti sudah mengingatkan," kata Kodirin, warga setempat, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/7/2016).
Menurut dia, warga tidak menyangka sama sekali karena pada Rabu malam, 20 Juli 2016, masih bertemu dengan HR menghitung uang sumbangan.
Baca Juga
Polisi memasang garis polisi di lokasi penggerebekan yang berada di samping rumah utama milik HR. Rumah yang terbuat dari tiang bambu tersebut menjadi tempat pembuatan uang palsu siap edar.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita alat sablon sebanyak 28 kotak ukuran 30 x 40 cm, tempat alas sablon ukuran 40 x 60 cm, dan mesin foto kopi merek docu print 3300.
Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan Tim Subdit Upal Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri yang didampingi personel Polsek Secang.