Liputan6.com, Palembang – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya mengungkap identitas penelepon misterius yang mengancam dengan teror bom ke Rumah Sakit Myria Palembang, Sumsel, yang terjadi pada Kamis lalu, 11 Juli 2016.
Penelepon misterius itu ternyata keluarga dari mantan pasien yang pernah dirawat di RS Myria Palembang, yakni NP (35), warga Talang Betutu, Kecamatan Sukarame, Palembang. Menurut dia, ancaman itu dilancarkan lantaran ia sakit hati karena pihak rumah sakit tidak bisa menyelamatkan jabang bayi yang dikandung sang istri pada 2015.
"Istri saya awalnya mengalami kecelakaan di seputaran Jembatan Ampera Palembang. Satu bulan kemudian ketubannya pecah dan saat dibawa ke RS Myria Palembang, pihak rumah sakit bilang kalau anak saya tidak bisa diselamatkan. Kalau pun bisa, harus dibawa ke rumah sakit di Singapura," ujar NP saat diinterogasi di Polda Sumsel, Kamis, 21 Juli 2016.
Kesedihannya bertambah setelah mengetahui rahim sang istri harus diangkat dan tidak bisa hamil lagi. Padahal, mereka belum mempunyai keturunan setelah menikah selama empat tahun.
Sebelum meneror RS Myria, NP ditelepon temannya yang memberikan kabar bahwa temannya sudah mendapatkan anak kembar. Temannya lalu mengejek NP yang tidak bisa mendapatkan keturunan karena sang istri sudah tidak bisa hamil lagi.
"Lalu saya teringat kata dokter di RS Myria Palembang kalau istri saya tidak bisa hamil lagi. Saya sakit hati dan langsung terpikir untuk menelepon dan meneror RS Myria Palembang kalau ada bom di sana. Saya telepon dua kali ke operatornya karena nomor telepon rumah sakit masih saya simpan di handphone," ucap NP.
Dijerat UU Terorisme
Saat menelepon operator RS Myria Palembang, NP sedang mengendarai truk pengangkut barang. NP bekerja sebagai sopir truk di salah satu supermarket waralaba yang terletak di kawasan Jalan Ayin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.
Polisi melacak keberadaan NP dengan bantuan sinyal nomor telepon yang digunakan pelaku saat meneror RS Myria Palembang. Senin, 18 Juli 2016, sekitar pukul 12.00 WIB, personel Ditreskrimum Polda Sumsel langsung meringkus pelaku di tempat kerjanya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pihaknya menangkap tersangka saat akan mengendarai truk kantor di tempatnya bekerja.
"Kita sudah mengamankan barang bukti yaitu satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk meneror pihak RS Myria Palembang. Karena menyangkut dengan teror bom, pelaku bisa dikenakan ancaman Undang-Undang Teroris dengan hukuman 20 tahun penjara," ujar Daniel.
Sementara itu, saat Liputan6.com mencoba mengonfirmasi hal tersebut pihak RS Myria Palembang menolak berkomentar.
"Silakan tanya ke polisi saja, karena kami sendiri belum dapat konfirmasi dari pihak kepolisian," ujar Oktavianus, Kepala Humas RS Myria Palembang.
Advertisement