Sukses

Balada Warga Malang Urus e-KTP di Kantor Desa

Ketidaktahuan warga Malang tentang cara mengurus pembuatan KTP dimanfaatkan aparat desa untuk menarik pungutan liar.

Liputan6.com, Malang – Praktik pungutan liar untuk pengurusan administrasi kependudukan diduga masih sering terjadi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pungutan itu terutama pada warga yang tak memahami alur pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Achmad Sidiq, warga Dusun Balokan, Desa Kromengan, Kabupaten Malang, mengaku telah mengeluarkan biaya lebih dari Rp 100 ribu untuk mendapat e-KTP bagi istrinya, Lia Dian Arisanti. Istri Sidiq masih memegang KTP dari tempat asalnya di Trenggalek dan ingin mengganti e-KTP di Kabupaten Malang.

"Saya kurang tahu jalurnya, jadi saya datang ke kantor desa untuk mengurus. Oleh perangkat desa diberi KTP sementara dan dikenai biaya sebesar Rp 25 ribu dengan masa berlaku selama seminggu," kata Sidiq di Malang, Kamis, 21 Juli 2016.

Setelah seminggu, Sidiq kembali datang ke kantor desa untuk mengurus lagi. Perangkat desa kembali beralasan data e-KTP belum bisa diambil. Sidiq pun terpaksa harus mengurus KTP sementara dan kembali membayar dengan biaya yang sama seperti sebelumnya. Alasan itu terus berulang hingga ia tetap belum mendapat administrasi kependudukan.

Sidiq kemudian mendapat informasi jika pengurusan e-KTP bisa diurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Malang. Ia pun segera datang ke kantor dinas itu untuk mengurus e-KTP dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.

"Saya akhirnya baru tahu, ternyata diperumit dan ada permainan di kantor desa. Ternyata saat mengurus di Dispenduk Capil tak ada biaya apapun yang harus dikeluarkan," ujar Sidiq.

Sidiq mengaku membutuhkan e-KTP untuk bisnis e-commerce yang dijalankan istrinya. Apalagi, pihak bank tak mau bertransaksi dengan nasabah yang menggunakan KTP sementara. Ia meyakini banyak warga yang senasib dengannya jika tak memahami alur pengurusan e-KTP.

Pemerintah menjamin pengurusan administrasi kependudukan tak dipungut biaya. Ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pejabat yang kedapatan memungut biaya bisa disanksi pidana dan denda sesuai dalam Pasal 95 B.

Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Malang, Purnadi menjamin tak ada pungutan biaya untuk pengurusan e-KTP apalagi KTP sementara.

"Semua pengurusan e-KTP maupun KTP sementara itu langsung ke dinas dan tak dipungut biaya. Kalau ada pungutan di desa, itu tak bisa dibenarkan. Kami sudah bersurat ke kecamatan dan desa agar tak melakukan pungutan," kata Purnadi.

Meski demikian, Dispenduk Capil tak bisa berbuat apa–apa jika ada praktik pungutan liar di desa dan kecamatan. Pengawasan dan sanksi menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Malang. Jumlah warga Kabupaten Malang wajib e-KTP sebanyak 2,2 juta jiwa dan yang sudah mengurus sebanyak 1,9 juta jiwa.