Sukses

Petugas dan Narapidana Tersangka Rusuh Lapas Bentiring Bengkulu

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu tidak akan melindungi jajarannya yang melanggar kode etik.

Liputan6.com, Bengkulu - Tim penyidik Polres Bengkulu menetapkan KO, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Bentiring Kota Bengkulu sebagai tersangka provokator kerusuhan berujung bentrok fisik pada Kamis sore, 21 Juli 2016.

Bersama KO, polisi juga menetapkan seorang sipir penjara berinisial RI sebagai tersangka bersama enam orang narapidana yang berperan aktif dalam kerusuhan saat petugas merazia narkoba.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan KO disangka melanggar Pasal 160 KUHP karena berdasarkan keterangan para saksi dan temuan lapangan, berperan aktif menjadi provokator kerusuhan.

"Sebanyak delapan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan besar kemungkinan jumlah ini akan bertambah," ungkap Ardian di Mapolres Bengkulu, Jumat (22/7/2016).

Bersama para tersangka juga diamankan barang bukti sebanyak 12 gram narkoba jenis sabu, 12 unit alat hisap sabu atau bong, 131 telepon genggam, satu pahat besi, satu pipa besi, gergaji, satu rangkai besi jemuran dan satu buah raket tenis yang diduga digunakan narapidana saat melakukan perlawanan kepada aparat saat razia.


Terpisah, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Dewa Putu Gede manyatakan pihaknya tidak akan melindungi jajarannya yang melanggar kode etik. Apalagi, tersangkut kasus kerusuhan dipicu razia narkoba.

"Hari ini juga saya akan tunjuk pelaksana tugas KPLP untuk mengisi kekosongan," ujar Dewa.

Terkait kelalaian petugas yang membiarkan pintu 18 sel di lantai 2 Blok Narkoba terbuka ketika aparat kepolisian menggeledah akan diusut lebih lanjut dan apakah melibatkan kepala Lapas Bentiring atau tidak, pihaknya belum bisa memberikan kepastian.

"Kita bentuk tim untuk mengusut ini, terkait posisi Kalapas itu merupakan kewenangan pihak kementerian dan Jakarta yang akan memutuskan," kata Dewa Puti Gede.