Liputan6.com, Palu - Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mendukung larangan terhadap perempuan yang berstatus istri untuk mengunggah foto-foto pribadi ke media sosial oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menyatakan mengunggah foto-foto pribadi yang hanya menampilkan diri sendiri tanpa keluarga, dapat menjadi salah satu sumber munculnya kekerasan terhadap perempuan.
"Larangan MUI yang ditujukan kepada perempuan berstatus istri untuk tidak meng-upload foto, itu sangat benar dan tepat. Karena lewat media sosial, perempuan dapat tertimpa kekerasan," kata Irmayanti Pettalolo di Palu, seperti dilansir Antara, Selasa (26/7/2016).
Menurut dia, sebaiknya perempuan yang telah berumah tangga dan secara umum kaum hawa, untuk tidak mengunggah foto-foto pribadi, apalagi jika foto tersebut menonjolkan aurat.
Pertimbangannya perilaku tersebut dapat memberikan dampak terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, bagi perempuan yang telah beristri dan berdampak kekerasan psikologis, seksual, serta fisik bagi kaum hawa umumnya.
"Banyak kasus yang kami jumpai dan temukan bahwa kekerasan seksual, fisik dan psikologis, terjadi berawal dari komunikasi di media sosial, yang salah satunya yaitu dengan meng-upload foto-foto yang terlihat seksi dan mengundang respon kaum adam di dunia maya," ujar dia.
Irmayanti menegaskan, kekerasan seksual dan psikologis sering terjadi di daerah tersebut berawal dari komunikasi di dunia maya atau media sosial seperti Facebook, Line, WA, dan BBM.
Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya komunikasi tersebut adalah adanya foto-foto kaum hawa yang memamerkan auratnya atau sebagian tubuhnya ke media sosial dan mendapat respons dari kaum adam.
Pemkot Palu Dukung Larangan Istri-Istri Unggah Foto Seksi
Tindakan pamer foto seksi oleh para perempuan dikhawatirkan memicu kekerasan terhadap perempuan.
Advertisement