Liputan6.com, Denpasar - Sidang lanjutan Robert Endru Viddes Elis (70) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/7/2016). Sidang yang dimulai pukul 14.30 Wita itu menghadirkan dua saksi atas perbuatan bejat kakek predator anak asal Australia tersebut.
Y (5) dan S (4,5) dihadirkan sebagai saksi. Ketua majelis hakim I Wayan Sukanila melangsungkan persidangan tertutup untuk umum lantaran kedua saksi yang juga korban itu masih anak-anak. Kendati begitu, ia mempersilakan media untuk mengambil foto terlebih dahulu sebelum sidang dimulai.
"Kami persilakan untuk media mengambil gambar sebelum sidang kami buka. Kami berikan kesempatan hanya lima menit, karena sidang berlangsung tertutup untuk umum," kata Sukanila di Denpasar.
Baca Juga
Benny Hariyono selaku koordinator jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, kedua bocah tersebut mengaku sering diajak mandi bersama Robert. Y dan S merupakan dua dari 26 korban tindak bejat Robert.
Sebelum itu, mereka dijemput Robert menuju rumahnya di kawasan Tabanan. Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung diajak mandi bersama. Robert memandikan mereka sambil bertelanjang bulat. Saat mandi bareng itu, ia memasukkan jarinya ke dubur dan vagina korban.
"Kedua saksi merupakan korban. Keduanya sering dijemput oleh terdakwa dan diajak ke lokasi rumah tempat terdakwa tinggal di Tabanan," tutur Benny.