Liputan6.com, Yogyakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Yogyakarta menangkap HP, tersangka pengguna dan pengedar pil yarindu yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.
Kepala Satuan Reserse Narkona (Kasatres Narkoba) Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan, pil yarindu tidak masuk kategori psikotropika, tapi memiliki efek penenang.
"Tersangka memperjualbelikan obat tanpa resep dokter," kata dia di Yogyakarta, Selasa, 26 Juli 2016.
Menurut Sugeng, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi penggunanya, pil yarindu berefek menghilangkan kecemasan, hampir sama dengan obat penenang.
Sesuai pengakuan HP, ia membeli lewat media sosial Instagram dengan cara mentransfer uang dan barang pesanan dikirim dengan perantara ojek online. HP ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, petugas Res Narkoba Polresta Yogyakarta selanjutnya menyelidiki dan berhasil menangkap HP pada Senin malam, 25 Juli 2016, pukul 20.30 WIB.
Baca Juga
Petugas kemudian menggeledah rumahnya di wilayah Kasihan Bantul. Petugas menemukan barang bukti berupa satu botol obat warna putih yang berisi dua butir pil warna putih bersimbolkan Y (yarindu), serta sembilan bungkus rokok berisi 90 pil yang sama.
Selain pil yarindu, menurut dia, di dalam kamar tersangka petugas juga menemukan obat Psikotropika Golongan IV Jenis Riklona (Clonazepam).
"Kami juga berhasil mengamankan uang Rp 900.000 yang merupakan uang hasil penjualannya," kata dia.
Menurut Sugeng, tersangka HP disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.