Sukses

Bareskrim Teliti SP3 Kasus Pembakar Lahan, Ini Reaksi Polda Riau

Bareskrim menyoroti SP3 kasus perusahaan pembakar lahan dan hutan yang menyebabkan bencana asap pada tahun lalu di Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penghentian penyidikan 15 perusahaan terduga pembakar lahan yang menyebabkan bencana asap pada tahun lalu di Riau, mendapat sorotan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Bareskrim Polri bahkan bakal mengirim tim ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk menanyakan langsung kenapa penyidikan 15 perusahaan dihentikan. Saat dikonfirmasi, Polda Riau mengaku siap menyambut Tim Biro Pengawas Penyidikan Bareskim untuk meneliti kasus tersebut.

"Polda Riau siap memberikan data-data terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ini," ucap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (27/7/2016).

Namun, jadwal pasti Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim datang ke Polda Riau untuk menelaah SP3, Guntur belum mengetahui. Sebab, Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto dan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela tengah berada di Bareskrim.

bacajuga:Baca Juga](2561755 2562144 2562280)

"Saat ini Kapolda Riau berada di Jakarta, untuk menjelaskan proses SP3 kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) ini," Guntur menjelaskan.

SP3 15 perusahaan menjadi sorotan setelah Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) terus mendesak Polda Riau untuk melanjutkan kasus penyebab bencana asap ini.

Jikalahari meminta Polda Riau kembali membukanya dan berencana mengajukan praperadilan untuk membuka kasus ini. Hanya saja, Jikalahari masih menunggu Polda Riau untuk membuka serta bersedia membantu menemukan alat bukti.

Walhi bersama mahasiswa dari GMKI menggelar demonstrasi di Mapolda Riau untuk mendesak kasus SP3 dibuka kembali dan menyeret perusahaan pembakar lahan. (LIputan6.com/M Syukur)

Dalam rentang 2015 hingga 2016, ada 63 kasus karhutla yang ditangani Polda Riau dengan 78 tersangka perorangan. Polda juga menangani 18 perusahaan, di mana 15 dihentikan dan 3 perusahaan maju ke persidangan.

"Satu tersangka perorangan dihentikan kasusnya karena mengalami gangguan jiwa. Sebanyak 41 kasus dinyatakan lengkap atau P21, sementara sisanya masih penyidikan," kata Guntur.

"Sementara perusahaan yang maju ke persidangan adalah PT Langgam Inti Hibrindo (divonis bebas), PT PLNM dan PT Wana Subur Soni Indah," Guntur menambahkan.

Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI), dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).

Selanjutnya, tujuh perusahaan lainnya juga tersangkut kasus kebakaran hutan dan lahan. Yakni, PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).

Video Terkini