Liputan6.com, Yogyakarta - PT KAI Daop VI Yogyakarta melarang pegawai, termasuk penumpang dan masyarakat, memainkan permainan virtual berbasis aplikasi telepon selular, Pokemon Go.
"Seluruh pegawai, pengunjung, penumpang, dan masyarakat dilarang memainkan permainan virtual tersebut di seluruh wilayah yang masuk dalam aset vital milik PT KAI karena dikhawatirkan membawa dampak buruk," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (28/7/2016).
Menurut dia, dampak buruk yang bisa ditimbulkan akibat permainan itu, di antaranya adalah tidak maksimalnya pelayanan yang diberikan PT KAI kepada penumpang. Bahkan, ada juga ancaman keselamatan jiwa penumpang dan karyawan yang memainkan permainan berbasis global positioning system (GPS) itu.
Eko menyebut permainan tersebut akan sangat menyita perhatian, sehingga pemain cenderung hanya memandang layar telepon selular miliknya secara terus-menerus dan mengabaikan kondisi lingkungan sekitarnya.
"Bagaimana jika mereka bermain di stasiun atau di sekitar perlintasan kereta api dan tidak sadar dengan kondisi sekitarnya. Bisa membahayakan keselamatan mereka," tutur dia.
Eko menambahkan, pihaknya juga menerima perintah untuk meningkatkan pengawasan di sekitar rel dan palang pintu perlintasan kereta api.
"Sampai saat ini memang belum ada kejadian seperti itu. Namun, antisipasi tetap harus dilakukan," ucap dia.
Selain penumpang dan masyarakat, aturan itu juga berlaku untuk masinis dan penjaga perlintasan kereta api yang sedang bertugas.
Pegawai PT KAI yang kedapatan memainkan permainan tersebut, akan diberi sanksi. "Aturan ini berlaku secara nasional dan akan segera kami sebarkan ke seluruh jajaran di Daop VI," ujar Eko.
Haram Main Pokemon Go di Stasiun dan Kereta Api
Aturan tak boleh bermain Pokemon Go itu juga berlaku untuk masinis dan penjaga perlintasan kereta api yang sedang bertugas.
Advertisement