Liputan6.com, Bandung - Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dadang Sunendar mengatakan sebanyak 139Â bahasa daerah di Indonesia saat ini statusnya terancam punah.
"Di Badan Bahasa kami itu yang teridetifikasi baru 617 bahasa. Jumlahnya lebih dari 700 bahasa. Dan jumlah yang terancam punah, di data kami 139 (bahasa)," kata Dadang Sunendar, usai menghadiri Kongres Bahasa Daerah Nusantara, di Gedung Merdeka Bandung, dilansir Antara, Selasa (2/8/2016).
Ia menuturkan dari 617 bahasa yang telah diidentifikasi oleh Badan Bahasa Kemendiknas, sebanyak 15Â bahasa daerah statusnya dinyatakan punah. "Bahkan kalau di luar negeri mungkin datanya beda lagi, tapi yang kami pegang itu dari Badan Bahasa," kata dia.
Baca Juga
Ia mengatakan kondisi hampir punahnya bahasa daerah yang ada di Indonesia disebabkan berbagai macam faktor seperti sikap penutur bahasa itu sendiri terhadap bahasa daerahnya. Selain itu, perkawinan antarsuku juga menjadi salah satu ancaman kepunahan bahasa daerah.
"Misalnya ada orang Sunda menikah dengan orang Bugis. Dia (orang Sunda) ikut ke Makasar dan hidup puluhan tahun, maka mungkin Bahasa Sundanya berkurang. Itu hasil penelitian kenapa ada bahasa daerah yang menurun penggunanya," kata Dadang.
Ia menuturkan kepunahan bahasa daerah paling besar ditentukan oleh faktor sikap penutur bahasa itu sendiri terhadap bahasa daerahnya/penurunan jumlah penutur bahasa.
"Faktor kepunahan bahasa daerah juga dikarenakan perang, bencana alam, letak geografis dan sikap bahasa penutur," kata dia.
Peran Orangtua
Menurut dia, saat ini banyak orangtua tidak lagi mengenalkan bahasa ibu-nya kepada anak-anaknya sehingga generasi muda tidak mengenal lagi bahasa daerah dari kedua orangtuanya.
"Seharusnya, orangtua bisa mengenalkan bahasa daerah atau bahasa ibu serta bahasa Indonesia kepada anak-anaknya. Harus kita sadari bahwa sebuah berkah dari Tuhan bahwa bangsa Indonesia punya khazanah bahasa daerah yang kaya sekali," kata dia.
Menurut dia, berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah agar keberadaan bahasa daerah bisa tetap lestari atau ada seperti dengan mengimplementasikan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Di dalam UU 24/2009 ini dinyatakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud wajib menjaga dan melestarikan sastra daerah," kata Dadang.
Ia menyambut baik pelaksanaan Kongres Bahasa Daerah Nusantara I yang digagas Pemprov Jawa Barat dan Yayasan Kebudayaan Rancage serta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.
"Bagi saya kegiatan ini memiliki makna, diharapkan bisa mengukir sejarah agar kita semua, khususnya generasi muda bisa tetap mempertahankan bahasa daerah masing-masing," kata dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan upaya penyelamatan bahasa daerah sangat penting dilakukan agar bahasa daerah tersebut tidak punah keberadaannya.
"Dan kita harus bangga karena bahasa daerah di Indonesia itu terbesar kedua di dunia setelah negara Papua Nugini. Hal ini patut kita syukuri dan melihat kondisi sekarang harus ada upaya penyelamatan dan pelestarian bahasa daerah oleh kita semua," kata Deddy Mizwar.
Advertisement