Sukses

Kasus Pengemplang Pajak Mobil Seret Anak Mantan Gubernur Riau

Anak mantan Gubernur Riau itu sudah pernah diperiksa sebagai saksi kasus pengemplangan pajak mobil.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mengusut dugaan pengemplangan pajak kendaraan roda empat di Dinas Pendapatan Provinsi Riau. Belakangan kasus ini mengarah ke perempuan berinisial W yang memegang posisi penting di instansi tersebut.

W yang diketahui merupakan anak mantan Gubernur Riau Annas Maamun ini mempunyai empat bawahan yang semuanya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

"W menjabat Kasi Penerimaan Pajak di Dispenda Riau. Beberapa tersangka yang telah ditetapkan merupakan bawahannya," kata Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro, Selasa, 2 Agustus 2016.

Menurut Wahyu, W dalam kasus ini sudah pernah diambil keterangannya sebagai saksi. Hanya saja statusnya belum ditingkatkan karena penyidik masih mengembangkan kasus. "Statusnya saksi, belum mengarah ke sana (keterlibatan). Alat bukti masih dikumpulkan," sebut Wahyu.

Dalam kasus ini, penyidik melayangkan panggilan kepada dua tersangka, yaitu Jalal dan Darma. Namun, pemeriksaan dibatalkan karena kedua tersangka berhalangan.

"Darma meminta diperiksa ulang lagi karena nggak bisa datang dengan alasan ada urusan keluarga. Sementara, Jalal datang nggak didampingi kuasa hukum. Makanya disuruh pulang," tutur Wahyu.

Selanjutnya, Polda menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa pekan depan. Surat panggilan sudah dilayangkan. "Mudah-mudahan datang dan menunjukkan itikad baik," kata Wahyu.

Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dirahasiakan penyidik dengan alasan belum dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Nantilah yang dua itu setelah diperiksa sebagai tersangka," ucap Wahyu.

Wahyu menyebut kasus ini bisa saja berkembang karena temuan pengemplangan pajak ini baru di satu Samsat saja.  "Hal ini bisa saja terjadi pada Samsat lainnya, nanti dikembangkan lagi," ujar Wahyu.

Kasus ini terungkap ketika Polda Riau menggelar razia lalu lintas. Sewaktu menilang sebuah mobil, petugas menemukan adanya kejanggalan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di STNK.

Dalam STNK itu tidak ada persetujuan dari pejabat berwenang. Hasil penelusuran, ada 400 pajak mobil yang bermasalah dan diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.