Sukses

Hati-Hati Modus Baru Penipuan, Cek Palsu Ditebar di Perumahan

Dokumen palsu tersebut tersimpan dalam tas dan kardus yang berjumlah 1.000 lembar.

Liputan6.com, Makassar - Aparat Kepolisian Resor Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, menangkap pria berinisial AM pembawa dokumen palsu senilai hampir Rp 2 miliar. AM diringkus saat polisi menggelar razia di Kecamatan Malili, Lutim.

Dari tangan AM, polisi menyita barang bukti dokumen palsu berupa surat izin usaha perdagangan, kuitansi beserta cek palsu yang bertuliskan Bank BTN Cabang Cikini dengan nominal Rp 1.974.000.000.

"Semua dokumen tersebut tersimpan dalam tas dan kardus yang berjumlah 1.000 lembar," ucap Kasat Sabhara Polres Luwu Timur AKP Abdul Rahman Saleh saat dihubungi Liputan6.com dari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/8/2016).

Di hadapan penyidik, AM mengatakan dokumen palsu tersebut didapatkan dari inisial ER di Kabupaten Sidrap, Sulsel. Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut akan disebarkan di sekitar perumahan warga.

AM berharap ada warga yang menemukan kemudian membuka amplop berisikan dokumen palsu tersebut. Warga yang menemukan diharapkan pula menelepon nomor yang ada dalam dokumen. Adapun pemilik nomor adalah ER yang berada di Kabupaten Sidrap.

"AM mengakui diberi upah oleh ER sebesar Rp 1 juta untuk melakukan penyebaran dokumen palsu dan akan menerima upah tambahan jika ada korban yang tertipu," kata Abdul Rahman.

Selama ini, imbuh Abdul Rahman, sudah banyak laporan masuk dari warga yang mengadukan sering menemukan dokumen penting tergeletak di sekitar rumahnya. Berbekal laporan warga, aparat Polres Lutim kemudian menggelar operasi dan menangkap penyebar dokumen palsu tersebut.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya jika menemukan dokumen dan cek di jalanan. Jika ada demikian langsung melapor ke polisi terdekat," ujar Wakapolres Luwu Timur Kompol Armin Anwar.

Terakhir, menurut Armin, AM menebar dokumen dan cek palsu di wilayah Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Lutim, Sulsel.

Video Terkini