Liputan6.com, Pekanbaru - Tersangka kasus penjualan serum palsu di Pekanbaru, Riau, bertambah setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta menetapkan BY sebagai pesakitan. Sebelumnya, pemilik dari Apotek Lekong Farma ini masih berstatus saksi sewaktu ditangkap.
"Setelah diamankan dan diperiksa intensif, ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan BY sebagai tersangka," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Bimo Ariyanto di Pekanbaru, Kamis (4/8/2016).
Sebelumnya di lokasi berbeda, penyidik telah menetapkan pria berinisial PA dan SA sebagai tersangka dengan barang bukti 200 ratus ampul antitetanus serum dan antibisa ular.
Advertisement
Meski telah menjerat tersangka, pengembangan masih dilakukan. Sebab, ada beberapa apotek dan klinik lainnya yang ditengarai sengaja menjual serum palsu.
Baca Juga
Sementara itu kepada petugas, BY mengaku baru saja menjalani bisnis haramnya untuk menjual serum palsu. Apotek miliknya dijadikan kedok untuk melancarkan bisnisnya.
"Dia merupakan pemilik Apotek Lekong Farma di Jalan Hangtuah. Apotek ini terkenal ramai pelanggan," sebut Bimo.
Ke mana dan kepada siapa saja BY menjual serum palsunya? Apakah tersangka ini merangkap sebagai distributor? Bimo menyebut masih mendalaminya.
"Sejauh ini baru itu yang bisa kita sampaikan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan termasuk memburu distributor besarnya," ia menjelaskan.
Sebelumnya di Apotek Lekong Farma, petugas menyita empat kardus yang berisi ratusan serum antitetanus dan serum antibisa ular palsu. Saat ini apotek milik tersangka telah disegel petugas.
Adapun pengungkapan serum palsu tersebut berawal dari temuan 20 botol serum palsu yang terdiri 10 botol antibisa ular dan 10 botol antitetanus serum oleh Balai Besar POM Pekanbaru pada akhir Juni lalu.
Dari temuan tersebut, menurut Bimo, petugas Balai Besar POM dan kepolisian kemudian membentuk tim sebelum menangkap para pelaku dan menemukan barang bukti serum palsu dengan jumlah lebih besar.