Liputan6.com, Yogyakarta - Kembalinya Waluyo ke rumah usai dinyatakan meninggal menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, keluarga Waluyo sempat menerima asuransi jiwa dari Jasa Raharja sebesar Rp 35 juta karena Waluyo dikira menjadi korban kecelakaan.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kraton, Widodo Mujiyatno, mengatakan pihak kecamatan berkoordinasi untuk meringankan beban keluarga jika harus mengembalikan uang tersebut. Sebab, keluarga Waluyo termasuk kurang mampu. Untuk itu, negara harus hadir dalam kasus ini.
"Saat koordinasi tadi, pihak keluarga mengakui menerima santunan Jasa Raharja sebesar Rp 35 juta, dengan rincian saat dirawat Rp 10 juta dan santunan kematian Rp 25 juta," kata Widodo saat ditemui di kantor camat Kraton, Kamis, 4 Agustus 2016.
Widodo mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah harus mengembalikan uang tersebut atau tidak karena perwakilan Jasa Raharja mengaku kasus seperti itu baru pertama kali terjadi. Meski begitu, semua pihak terkait, mulai dari RT hingga kecamatan, sudah sepakat untuk membantu jika keluarga Waluyo diminta mengembalikan uang asuransi itu.
Baca Juga
"Tadi juga sempat saya tanyakan ke pihak Jasa Raharja apakah harus mengembalikan uang santunan. Mereka mengaku harus berkoordinasi dengan pusat, karena kasus ini baru pertama," ujar dia.
Sementara itu, Humas PT Jasa Raharja Cabang DIYÂ Wahyu menyatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait asuransi yang sudah diterima oleh keluarga Waluyo. Pihaknya juga belum ada rencana menarik kembali santunan Jasa Raharja sebesar Rp 35 juta yang telah diterima keluarga Waluyo.
Pihaknya baru sebatas meneliti kasus Waluyo. "Kita belum bisa memberikan keterangan banyak kepada media. Baru sebatas penelitian," ucap Wahyu.