Liputan6.com, Pekanbaru - Pria berinisial R menjadi orang yang paling dicari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pasca-penetapan tiga tersangka peredaran serum palsu di Pekanbaru. Dia diduga sebagai distributor kepada apotek-apotek di Pekanbaru yang menyediakan serum palsu.
R kemudian dimasukkan ke daftar pencairan orang (DPO) alias buron karena tiga tersangka yang telah ditetapkan mengaku mendapat serum palsu dari dirinya.
"Sumber barangnya dia (dari R). Dia warga Pekanbaru dan seorang sales (obat-obatan)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Toni Hermawan, Minggu (7/8/2016).
Keberadaan R sudah dilacak petugas hingga ke rumahnya. Namun yang bersangkutan sudah tahu dirinya diincar dan tak lagi ditemukan sampai sekarang.
Baca Juga
Menurut Toni, R dalam peredaran serum palsu di Pekanbaru merupakan dalang atau otaknya. Sementara tiga tersangka merupakan penyalur barang yang diperoleh dari R.
"Adapun barang-barang (serum) yang disediakan R diduga hasil racikan sendiri dan tidak berasal dari daerah lain," jelas Toni.
Meski begitu, kepolisian tetap mendalami adanya peredaran serum palsu yang berasal atau dipasok dari luar Pekanbaru dan Riau secara umum.
Toni menambahkan, tiga tersangka yang terjerat kasus ini terus dimintai keterangannya. Pengakuan sementara, ketiga tersangka baru pertama kali menjual serum palsu ke masyarakat.
"Kalau pengakuan yang tiga ini, mereka baru kali pertama. Tapi tentu kita dalami lagi ya. Sekalian menyelidiki apotek dan klinik mana saja yang jadi peredaran serum tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Polresta Pekanbaru menyita sekitar 200 ampul serum anti bisa ular dan tetanus yang diduga dipalsukan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya pemilik Apotek Lekong, di Jalan Hangtuah Pekanbaru berinisial BY.
Sementara tersangka lainnya ditangkap di dua lokasi berbeda karena diduga mengedarkan serum palsu di sebuah apotek di Kecamatan Rumbai Pesisir. Keduanya berinisial PA dan SA.