Liputan6.com, Banda Aceh - Upaya menyelundupkan sabu dalam anus kembali terjadi di Provinsi Aceh. Kali ini, pria berinisial MD ditangkap petugas Bea dan Cukai Banda Aceh, Provinsi Aceh, karena menyelundupkan sabu dengan dimasukkan ke dalam anus.
Warga Aceh Utara berusia 36 tahun itu ditangkap saat mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar pada Minggu 6 Agustus lalu sekitar pukul 08.10 WIB. Ia sebelumnya naik pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan tujuan Banda Aceh.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membawa barang terlarang," ucap Kepala Kanwil Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Rusman Hadi, saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Senin 8 Agustus 2016.
Advertisement
Baca Juga
MD menyelundupkan sabu senilai Rp 373 juta yang berasal dari Malaysia. Usai membuat pengakuan, MD kemudian diboyong ke rumah sakit untuk diperiksa melalui rontgen. Hasilnya, diketahui ada lima benda asing yang terdapat di tubuh pelaku.
Petugas Bea dan Cukai selanjutnya memeriksa lebih lanjut. Benar saja, ada lima benda asing berbentuk telur seberat 170 gram dari tubuh korban. "Pelaku memasukkan barang (sabu) tersebut ke dalam anus agar tidak ketahuan. MD ini perannya sebagai kurir," Rusman menjelaskan.
Kasus penangkapan penyelundup sabu di anus memang bukan kali ini saja terjadi. Pada 3 Agustus 2016 lalu, tiga warga Bireuen, Aceh, juga ditangkap saat turun pesawat dari Malaysia. Modus yang dilakukan pelaku tersebut sama.