Liputan6.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Julianto alias Yan, pemilik sabu seberat 17 kilogram, dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore, 8 Agustus 2016. Menurut jaksa dari Kejari Medan, hukuman itu layak diterima karena narapidana Rutan Tanjung Gusta itu selalu berbelit-belit dalam persidangan.
"Julianto alias Yan juga tidak menyesalkan perbuatannya karena mengulangi perbuatan yang sama dan dia (Julianto) sebagai pemilik sabu tersebut. Dia juga sudah dihukum 6 tahun penjara dengan kasus yang sama (kepemilikan narkotika)," kata jaksa Lamria Sianturi.
Sementara itu, keempat rekan Julianto yang terdiri dari Saiful Amri alias Amat, Sofyan Dalimunthe, Bambang Zulkarnaen Sauti dan Dedy Guntary Panjaitan dituntut hukuman seumur hidup. "Keempat terdakwa ini, hanya sebagai kurir narkoba yang disuruh oleh Julianto alias Yan," tutur Lamria.
JPU menganggap perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal dengan kurungan penjara seumur hidup dan hukuman maksimal dengan hukuman mati.
Usai membacakan nota tuntutan dari JPU, ketua majelis hakim Sabarulina Ginting menanyakan apakah seluruh terdakwa akan mengajukan pledoi. Menanggapi pertanyaan itu, kuasa hukum kelima terdakwa menyatakan akan membacakan nota pembelaannya pada sidang lanjutan Rabu, 10 Agustus 2016.
"Karena waktu tidak banyak, harus secepatnya majelis hakim diputuskan. Karena, tuntutan ini lama (dibacakan)," ucap Sabarulina Ginting.
Pembacaan tuntutan ini sempat dibatalkan sebanyak lima kali hingga mengundang sorotan tajam. Jaksa beralasan rencana penuntutan belum siap dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga
"Sebelum majelis memutuskan perkara ini, berdoa kalian (terdakwa) ya. Karena, hari Jumat (12/8/2016) harus sudah diputuskan," kata Sabarulina kembali. Para terdakwa hanya menanggapi dengan menundukkan kepalanya di kursi pesakitan.
Sabarulina menerangkan waktu penetapan vonis ditetapkan pada akhir pekan ini karena masa penahanan kelima terdakwa akan habis pada 19 Agustus 2016. Bila tidak diputuskan sebelum tanggal tersebut, kelima terdakwa bisa bebas demi hukum.
Kendalikan dari Rutan
Berdasarkan dakwaan JPU, pada Kamis, 19 November 2015, terdakwa Bambang datang ke Rutan Tanjung Gusta dan diberikan uang Rp 9 juta oleh Julianto. Ia kemudian menghubungi Saiful dan memerintahkannya untuk mengambil sabu seberat 15 kg serta menyerahkannya kepada seseorang di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Lamria menerangkan, saat pertemuan itu, Bambang membawa teman bernama Fery. Di situ, Saiful menyerahkan tas warna merah yang berisi sabu seberat satu kilogram, plastik klip, timbangan, sendok, gunting serta kertas warna coklat.
"Setelah itu, Bambang pulang ke rumahnya untuk memecah sabu menjadi 10 bungkus dan menyerahkannya kepada tiga pria tak dikenal yang mengaku anak buah Julianto di Jalan Sukarame," kata JPU.
Beberapa hari kemudian, Julianto memberikan Saiful upah berupa uang Rp 40 juta yang dikirim melalui rekening. Julianto kembali menghubungi Saiful dan memerintahkannya untuk mengambil satu karung goni plastik berisi 17,445 kg sabu dari Dedy yang akan diserahkan ke Bambang. Setelah berhasil, Saiful kembali mendapatkan upah sebesar Rp 40 juta dari Julianto.
Pada Jumat, 18 Desember 2015, Dedy dan Sofyan tiba di Simpang Limun, Medan. "Setelah bertemu, Dedy dan Sofyan menyerahkan sabu seberat 17,445 kg kepada Saiful. Rencananya, sabu belasan kilogram itu akan diserahkan ke Bambang untuk diedarkan atas perintah Julianto. Namun, mereka keburu diciduk oleh petugas BNN Pusat," ungkap JPU.
Tak lama berselang, petugas BNN menangkap Bambang di Jalan Datuk Kubu Pasar III Tembung, Gang Silatuhrami No 32, Tembung Percut Seituan. Selanjutnya, pada 22 Januari 2016, petugas BNN menjemput Julianto di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.