Liputan6.com, Tegal - Jarum jam masih menunjukkan pukul 08.00 WIB pagi, Selasa, 9 Agustus 2016. Panas matahari belum terlalu menyengat. Sepeti biasa, belasan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Jawa Tengah, melakukan apel pagi.
Usai apel, belasan petugas tiba-tiba dikumpulkan dan menyatakan segera bersiap untuk merazia penghuni kos-kosan di berbagai lokasi yang berada di jalur pantura dan pusat kota.
Sejumlah rumah kos acap kali sering digunakan untuk tempat singgah pasangan bukan suami istri atau kumpul kebo. Selain itu, kos-kosan yang di razia itu diduga dijadikan sebagai ajang tempat prostitusi terselubung.
Hasilnya, sejumlah pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos diamankan petugas. Pasangan yang tertangkap basah dalam satu kamar kos tidak dapat berbuat banyak.
Baca Juga
Mereka kaget dan bingung saat dimintai buku nikah sebagai tanda bukti pasangan suami istri. Nyaris semua tidak bisa menunjukkannya dan berkilah hanya sedang berkunjung ke kos teman.
"Sumpah pak saya enggak ngapa-ngapain di sini. Saya cuman main aja sebentar di teman kos ini," kata seorang pria di dalam kos yang dirazia petugas Satpol PP.
Selain mengamankan pasangan kumpul kebo, petugas Satpol PP juga mengamankan sejumlah penghuni kos-kosan yang tidak memiliki kartu identitas.
"Razia kos-kosan ini juga dilakukan sebagai penegakan perda, yakni kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar diwajibkan membayar pajak," ucap Kepala Seksi Penegakan Perda dan Perwal Satpol PP Kota Tegal Suhardi.
Â
Advertisement
Dia menyebutkan sebanyak 16 muda-mudi terjaring dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Tegal di beberapa tempat kos di Kota Tegal. Mayoritas yang terjaring adalah mereka yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) di beberapa tempat karaoke di Kota Tegal.
"Tujuan diadakan razia ini juga untuk menegakkan Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu melalui pemeriksaan dokumen perizinan seperti HO, TDP, SIUP di setiap tempat kos dan untuk meningkatkan PAD, mengingat setiap tempat kos yang memiliki lebih dari 10 kamar wajib membayar pajak yang dipungut oleh DPPKAD serta untuk menekan penyakit masyarakat yang marak terjadi," ucap dia.
Mereka yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tegal untuk didata dan dibina serta mengisi surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Satpol PP juga memanggil orangtua yang bersangkutan untuk mengambil anak-anaknya.
Khusus untuk yang tidak punya KTP, selain membina yang tertangkap, Satpol PP juga akan mengingatkan pengelola kos tentang rawannya tindak kriminal.