Liputan6.com, Makassar - Penyidik Reskrim Polsek Tamalate Makassar resmi menetapkan Muh Adnan Ahmad beserta anaknya, MAS sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Dasrul, guru mata pelajaran arsitektur Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Makassar pada Kamis, 11 Agustus 2016.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan maraton yang dilakukan penyidik sejak Rabu, 10 Agustus 2016.
"Unsur pidana dengan alat bukti telah terpenuhi sehingga status keduanya yang awalnya hanya saksi ditingkatkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Tamalate Makassar, Kompol Azis Yunus.
Pasangan bapak dan anak kandung tersebut, kata Azis, diancam pasal dugaan tindak pidana penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP juncto Pasal 170 KUHP terkait dugaan pidana kekerasan terhadap orang atau barang.
"Surat perintah penahanannya juga telah kami terbitkan hari ini dan keduanya sementara diamankan di Mapolsek Tamalate," ucap Azis.
Menurut Azis, penahanan dilakukan karena pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi tindak pidana. Pertimbangan lainnya adalah kedua terdakwa diancam tindak pidana penjara lebih dari 5 tahun
"Penahanan kita lakukan berdasarkan pertimbangan Pasal 21 KUHAP. Dimana karena syarat subjektif dan objektif," ujar Azis.
Kejadian ini bermula pada saat Dasrul, guru arsitektur SMKN 2 Makassar sedang menegur pelaku, MAS, siswa SMKN 2 Makassar, karena tak mengerjakan tugas pekerjaan rumah. Bukan mengakui kesalahan, MAS malah membalas teguran dengan nada suara keras. Dahrul pun memukul pundak MAS.
Tak terima dengan perlakuan gurunya itu, MAS lalu menelepon bapaknya, Adnan. Selang beberapa menit, Adnan datang ke sekolah bertemu MAS selanjutnya keduanya hendak menemui Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMKN 2 Makassar.
Saat menuju ruangan Wakepsek, keduanya tiba-tiba berpapasan dengan Dahrul. MAS lalu memberitahu bapaknya dan menunjuk Dahrul seraya memberitahu bapaknya bahwa Dahrul yang memukul dia.
Baca Juga
Â
Adnan pun menghentikan langkah Dahrul dan menanyakan alasan pemukulan terhadap anaknya. Dahrul menjawab bahwa anak Adnan nakal.
Tak terima jawaban Dahrul, Adnan lalu memukul wajah Dasrul sehingga hidung dan pelipis Dasrul terluka mengeluarkan darah. Melihat kondisi Dasrul yang pusing akibat tonjokan Adnan, MAS pun mengambil kesempatan memukul Dahrul juga.
Melihat kegaduhan tersebut, siswa SMKN 2 Makassar yang sedang berada dalam ruangan sontak berlarian membantu Dasrul dan melawan Adnan dan anaknya. Keduanya pun kabur keluar sekolah.
Aksi Long March
Pada saat yang sama, ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Makassar melakukan aksi jalan kaki sejauh empat kilometer dari sekolahnya ke Mapolsek Tamalate Makassar untuk mendesak polisi menahan Adnan dan anaknya, MAS, karena telah menganiaya Dasrul, guru arsitek SMKN 2 Makassar.
Meski aksi tersebut sempat memacetkan arus lalu-lintas, ratusan siswa tetap berjalan dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan agar para penganiaya guru mereka dihukum seberat-beratnya. Mereka berjalan satu arah sambil meneriakkan yel-yel.
"Hukum pelaku penganiaya guru kami dengan seberat-beratnya dan anaknya keluarkan saja dari sekolah. Kami tak sudi berteman dengan anak sebejat itu," teriak beberapa siswa tersebut.
Setibanya di Mapolsek Tamalate Makassar, ratusan siswa tersebut kembali meneriakkan dukungan dan tuntutannya. Mereka menuntut agar gurunya, Dahrul segera dipulangkan dan kedua penganiaya Dasrul dihukum seberat-beratnya. Mereka berencana terus menggelar aksi hingga guru arsitektur mereka dipulangkan dan kedua pelaku dijebloskan ke dalam penjara.