Sukses

Jadi Saksi, Ibu Yuyun Histeris di Ruang Sidang

Sidang kasus Yuyun juga sempat tertunda karena hujan.

Liputan6.com, Bengkulu - Yana, Ibu kandung almarhumah Yuyun (14) korban kekerasan seksual berujung kematian, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis sore (11/8/2016).

Kericuhan sempat pecah ketika Yana memberikan kesaksian sambil berteriak histeris dan melabrak lima orang terdakwa kategori dewasa. Yana yang memasuki ruang sidang utama pada pukul 15.31 wib itu terus berteriak sambil mengacungkan tinju kepada para terdakwa.

Yana tidak terima Yuyun anak kandungnya diperkosa hingga nyawanya melayang. Sidang yang baru dimulai sekira 31 menit itu sempat dihentikan sejenak. Karena situasi sudah tidak konsusif, saksi Yana langsung dievakuasi oleh aparat kepolisian dari ruang sidang yang menghadirkan lima terdakwa, yakni Zainal alias Bos, Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah,

"Kalian kejam," kata Yana sembari keluar dari ruang sidang, Kamis (11/8/2016).

Setelah keluar dari ruang persidangan, Yana langsung dibawa ke ruang tunggu jaksa di PN Curup, dengan didampingi pendamping keluarga Yuyun dari Harapan Perempuan Women's Crisis Center (WCC) Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, Suhartini.

Tidak lama kemudian, kedua orangtua Yuyun, Yakin dan Yana yang beraada di ruang tunggu jaksa langsung dibawa aparat kepolisian untuk dibawa pulang ke rumahnya. Ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab puluhan keluarga Yuyun saat itu sudah bereaksi dan akan menerobos ruang sidang.

"Saya minta anak di bawah umur dihukum seumur hidup. Terdakwa dewasa dihukum mati," kata Yana, saat menuju mobil untuk diantar pulang.

Sidang kasus Yuyun (Liputan6.com / Yuliardi Hardjo Putro)



Sidang Tertunda Hujan

Persidangan 5 perkara terdakwa dewasa pemerkosa Yuyun (14) beragendakan mendengarkan saksi, bukan hanya ditandai dengan tragedi mengamuknya ibu Yuyun. Sidang lima terdakwa yang baru berjalan sekitar satu jam tersebut juga tertunda.

Sebab, wilayah Kabupaten Rejang Lebong sedang dilanda hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Setelah hujan reda atau sekira 31 menit kemudian sidang lima terdakwa kembali digelar di ruang sidang tersebut.

Sebelumnya, sidang beragenda keterangan saksi telah menghadirkan terdakwa anak di bawah umur, Ja (13). Sidang yang berlangsung sekira 4,5 jam itu menghadirkan tujuh terpidana yang telah menjalani hukuman di Lapas Bentiring Kota Bengkulu.