Liputan6.com, Deli Serdang - Upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali terjadi. Kali ini, petugas Asvec membekuk dua calon penumpang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan calon penumpang maskapai penerbangan Lion Air.
Pelaksana Tugas Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengungkapkan keduanya adalah Kuasari (33) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Nopri (28) asal Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya ditangkap petugas Asvec karena membawa sabu seberat 1,6 kilogram.
"Kedua pelaku diamankan petugas Asvec sekitar pukul 06.30 WIB pagi tadi," ucap Wisnu saat dihubungi dari Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/8/2016).
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan, petugas Asvec sempat melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku. Mereka calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 397.
"Ketika masuk ke Terminal Keberangkatan melalui Security Check point 1, petugas curiga dengan mereka. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan narkoba di selangkangannya," ujar Wisnu.
Sebelum ditemukan sabu seberat 1,6 kilogram di selangkangan pelaku, imbuh Wisnu, petugas sempat merasakan adanya kejanggalan. Akibat penemuan tersebut, petugas Bandara Kualanamu langsung berkoordinasi dengan Polres Deli Serdang.
"Keduanya langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Deli Serdang. Informasi yang saya peroleh, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar manajer di Bandara Kualamu tersebut.
Penyelundupan 8 Kg Sabu di Parepare
Selain di Deli Serdang, Sumut, upaya penyelundupan narkoba juga terjadi di Parepare, Sulawesi Selatan. Aparat polres setempat menggagalkan penyelundupan sabu seberat delapan kilogram di kawasan Pelabuhan Nusantara.
Barang bukti delapan kg sabu tersebut disita dari sebuah koper milik penumpang Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang yang baru tiba dari Tarakan dan bersandar di dermaga kawasan Pelabuhan Nusantara, Rabu 10 Agustus 2016.
"Pemilik koper tersebut inisial SF dan telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Parepare," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, AKP Syarifuddin via sambungan telepon, Minggu (14/8/2016).
SF, menurut Syarifuddin, sempat mengelabui petugas saat dilakukan pemeriksaan. Namun karena kejelian petugas, SF akhirnya mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. SF kemudian digelandang ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN).
"Pengakuan SF kemudian dilakukan pengembangan terhadap rekannya JH dan saat ini JH juga sudah diamankan," ujar Syarifuddin.
Usai menangkap SF dan JH, polisi tak berhenti di situ. Tak sia-sia, polisi menangkap dua rekan pelaku yang masih dalam satu sindikat, yakni TM dan AN.
"Keduanya TM dan AN ditangkap di Makassar dengan bantuan koordinasi anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel," sebut Syarifuddin.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, menurut Syarifuddin, sabu seberat delapan kg yang dibawa dari Tarakan tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Makassar, Sulsel. Termasuk ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KSN) juga menggagalkan penyelundupan sabu seberat dua kilogram saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal yang baru bersandar di Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, Sulsel, Senin 1 Agustus 2016 sekitar pukul 00.30 Wita.
Sabu asal Malaysia tersebut ada yang dibungkus dalam paket susu kemasan dan kertas karbon. Ternyata, sabu itu merupakan pesanan narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi Narkoba di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Advertisement