Sukses

Polisi Kebut Pemberkasan Siswa Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar

Polisi hanya memiliki waktu 10 hari lagi untuk memproses berkas perkara mantan siswa SMKN 2 Makassar itu sebelum masuk persidangan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar mengebut penyelesaian berkas perkara MAS, siswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap Dasrul (52), guru arsitektur SMKN 2 Makassar.

"Untuk berkas anaknya (MAS) akan segera kita limpahkan ke kejaksaan karena kami hanya diberi waktu 15 hari untuk penanganan kasus anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Muh Niam saat dihubungi, di Makassar, Senin, 15 Agustus 2016.

Dia berharap pelimpahan berkas tersangka MAS bisa langsung dinyatakan lengkap alias P21 oleh tim jaksa peneliti di Kejari Makassar.

"Sehingga, kita juga secepatnya melakukan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangkanya ke kejaksaan untuk segera masuk sidang," kata Niam.

Selama dalam masa penahanan, lanjut dia, tersangka MAS mendapatkan perlakuan khusus karena statusnya yang masih di bawah umur. "Karena hak-hak anak itu diatur dalam UU Perlindungan Anak," ucap Niam.

Dia menjelaskan MAS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun serta dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351.

"Perbuatan MAS kita jerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP," kata Niam.

Kejadian penganiayaan bermula saat Dasrul, guru arsitektur SMKN 2 Makassar menegur pelaku, MAS, siswa SMKN 2 Makassar, karena tak mengerjakan tugas pekerjaan rumah. Bukan mengakui kesalahan, MAS malah membalas teguran dengan nada keras. Dasrul pun memukul pundak MAS.

Tak terima dengan perlakuan gurunya itu, MAS lalu menelepon bapaknya, Adnan. Selang beberapa menit, Adnan datang ke sekolah bertemu MAS selanjutnya keduanya hendak menemui Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMKN 2 Makassar.

Saat menuju ruangan Wakepsek, keduanya tiba-tiba berpapasan dengan Dasrul. MAS lalu memberitahu bapaknya dan menunjuk Dasrul seraya memberitahu bapaknya bahwa Dasrul yang memukul dia.

Adnan pun menghentikan langkah Dasrul dan menanyakan palasan emukulan terhadap anaknya. Dasrul menjawab bahwa anak Adnan nakal.

Tak terima jawaban Dasrul, Adnan lalu memukul wajah sang guru sehingga hidung dan pelipisnya terluka mengeluarkan darah. Melihat kondisi Dasrul yang pusing akibat tonjokan Adnan, MAS pun mengambil kesempatan memukul Dasrul juga.

Melihat kegaduhan tersebut, siswa SMKN 2 Makassar yang sedang berada dalam ruangan sontak berlarian membantu Dasrul dan melawan Adnan dan anaknya. Keduanya pun kabur keluar sekolah.

Keduanya kini menjadi tersangka penganiayaan dan ditahan di Polsek Tamalate. Namun, Adnan, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap guru SMKN 2 Makassar melawan. Ia melaporkan balik sang guru dengan tudingan penganiayaan pada anaknya MAS (15), siswa SMKN 2 Makassar pada Rabu, 10 Agustus 2016.

Pelaporan itu dibuat di polsek yang sama tempat ia ditahan, yakni Polsek Tamalate Makassar.

Video Terkini