Liputan6.com, Solo - Rekaman pembacaan naskah proklamasi dengan suara Sukarno yang menggelegar nyatanya bukan direkam saat 17 Agustus 1945. Perekaman itu justru baru terlaksana pada 1951 di Studio RRI yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat 4-5, Jakarta.
Menurut ensiklopedia, pidato Presiden Sukarno dan pernyataan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 ini memang tidak direkam mengingat Indonesia saat itu sangat diawasi oleh Jepang.
Adalah seorang pendiri RRI, Jusuf Ronodipuro yang kemudian meminta Presiden Sukarno kembali merekam pembacaan teks proklamasi kemerdekaan. Namun, niat itu sempat ditentang Sukarno yang menganggap pembacaan teks proklamasi hanya berlaku satu kali.
Setelah dibujuk, Sukarno akhirnya bersedia untuk membacakan kembali teks proklamasi kemerdekaan. Hasil rekaman kemudian dikirimkan ke perusahaan piringan hitam Lokananta pada 1959.
"Jadi, dokumentasi rekaman pembacaan teks proklamasi mulai digandakan pada tahun 1959. Itu terlihat dari data kertas tape yang masih tersimpan di Lokananta," kata Bemby Ananta, staf remastering Lokananta, Selasa 16 Agustus 2016.
"Tapi sepertinya, kita kehilangan semua cover vinil aslinya," sambung dia.
Baca Juga
Bemby teringat saat menemukan kepingan piringan hitam berisi rekaman pembacaan naskah proklamasi teronggok dalam tumpukan koleksi di Gudang Lokananta, Solo. Saat itu, tak ada keterangan jika piringan hitam tersebut berisi rekaman penting.
Vinil itu hanya bersampul kertas cokelat bertuliskan Lokananta. Piringan hitam itu berukuran 10 inci dengan kecepatan 78 rpm, ukuran piringan hitam yang biasa diputar di gramofon.
Pada bagian tengah vinil terdapat informasi jika piringan hitam itu sepaket dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Menyadari nilai piringan hitam itu, Bemby sigap membersihkan lima keping rekaman berharga tersebut.
Dengan perawatan itu, rekaman pembacaan naskah proklamasi masih bisa diperdengarkan di sejumlah museum.