Liputan6.com, Makassar - Berbagai upaya terus dilakukan para bandar narkoba di Indonesia untuk tetap menjalankan bisnis haramnya. Seperti yang dilakukan bandar narkoba di Sulsel dengan merekrut remaja atau anak baru gede (ABG) sebagai kurirnya.
Kasat Narkoba Polres Wajo, Iptu Suardi mengatakan pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ABG tersebut berasal dari informasi masyarakat. Kedua ABG masing-masing inisial DN (16), AR (14) ditangkap tepat pada saat bertransaksi narkoba di Jalan Nangka Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel.
"Keduanya berperan mengantarkan narkoba ke pemesan, YS (45). Sehingga kami mengamankan ketiganya untuk kemudian dilakukan pengembangan," kata Suardi, Kamis (18/8/2016).
Setelah diinterogasi, kedua ABG yang ditangkap sebagai kurir tersebut mengakui kalau sabu-sabu yang dijualnya itu merupakan milik inisial Brain yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Pemilik sabu panggilannya Brain itu masih dalam pengejaran tim satuan narkoba Polres Wajo," ujar Suardi.
Baca Juga
Suardi mengungkapkan modus yang dilakukan bandar, inisial Brain dengan memanfaatkan ABG sebagai kurir karena bersembunyi di balik adanya Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dia (Brain) menilai anak di bawah umur tak mungkin dijerat karena ada UU Perlindungan Anak. Inilah modusnya bandar tersebut," kata Suardi.
Orangtua kedua ABG tersebut, setelah dikonfirmasi tim Satuan Narkoba Polres Wajo, mengaku tak mengetahui anaknya sekian lama menjadi kurir narkoba di Kabupaten Wajo. "Mereka akui tindakan anaknya itu di luar dari pengawasan mereka," ungkap Suardi.
Sementara, DN salah seorang ABG tersebut mengaku tertarik menjadi kurir narkoba karena diberikan upah oleh pemilik narkoba Brain sebesar Rp 200 ribu sekali membawa narkoba ke pemesan. Hal ini telah dilakukannya berulang-ulang.
"Awalnya saya diberi gratis pakai sabu, setelah itu saya disuruh menjual dan diberi hasil Rp 200 ribu dan saya sudah melakukan transaksi sudah empat kali," kata DN.
Hasil menjadi kurir, lanjut DN, kemudian digunakan membeli jajanan dan rokok. "Buat jajan dan merokok saja kak," terang DN.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ABG tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar.
"Barang bukti yang diamankan berupa 4 sachet sabu-sabu seberat 0,003 gram, 277 sachet kosong, serta timbangan elektrik ,"jelas Suardi.