Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 60 persen kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau dirambah dan dikonversi menjadi perkebunan sawit oleh masyarakat. Dari 81.700 hektare kawasan konservasi yang ditetapkan, kini hanya tersisa 23 ribu hektare yang utuh.
"Sementara yang sudah menjadi perkebunan sawit 20.000 hektare. Kemudian 38.000 hektare lainnya jadi semak belukar dan pohon kecil karena sebelumnya dirambah," kata Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Darmanto di Pekanbaru, Riau, Jumat, 19 Agustus 2016.
Dia menyebutkan, kerusakan terjadi secara berangsur-angsur setiap tahunnya dan selalu bertambah. Sekitar 4.000 kepala keluarga (KK) diduga menjadi menjadi penduduk ilegal dan mendirikan perkampungan di sana.
"Sebagian besar dari para perambah itu bukanlah penduduk asli Riau, melainkan pendatang dari Sumatera Utara dan Pulau Jawa," kata Darmanto.
Pria yang menjabat Kepala Balai TNTN sejak enam bulan lalu itu menegaskan, perambahan dilakukan selama belasan tahun. Dia tak ingin kejadian ini terus terjadi dan ingin memperbaiki 38.000 hektare lahan yang rusak untuk ditanami kembali.
"Sementara terkait keberadaan 20.000 lahan sawit itu masih perlu dibahas dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelas Darmanto.
Darmanto juga menyebut pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta Polri dan TNI untuk menangani keberadaan ribuan perambah.
Baca Juga
Sementara itu, Komandan Satgas Karhutla Riau Brigjen TNI Nurendi menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan untuk merelokasi keberadaan perambah TNTN supaya tak terjadi konflik.
Hanya saja, dirinya menyebut pemerintah dan berbagai pihak butuh konsep matang untuk menangani warga ilegal di TNTN.
"Saat ini, Satgas Karhutla bersama dengan Balai TNTN serta Pemerintah Kabupaten Pelalawan tengah mendata keberadaan warga yang bermukim di TNTN. Selanjutnya, petugas gabungan segera melakukan operasi Yustisi atau penertiban warga," kata Nurendi.
Menurut pria yang menjabat Komandan Korem 031/WB itu, operasi yustisi merupakan upaya untuk menekan keberadaan perambah yang menduduki lahan secara ilegal.
Sebelumnya, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayor Jenderal Lodewyk Pusung memerintahkan TNI AD di Riau menindak tegas perambah ilegal. Salah satunya adalah dengan membakar rumah-rumah di kawasan hutan negara itu.
Dia menyebut tindakan tegas tersebut harus diambil karena perambah tidak saja menghancurkan hutan, tapi juga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Advertisement