Liputan6.com, Sukabumi - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan menjatuhkan sanksi kepada perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok (KTR) dengan mengenakan denda Rp 1 juta.
"Denda tersebut dikenakan kepada siapa pun yang merokok di KTR sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR yang salah satu sanksinya tersebut adalah denda sebesar Rp 1 juta," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDKPK) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Irma Agristina, dilansir Antara, Sabtu, 20 Agustus 2016.
Menurut Irma, seharusnya sanksi tersebut sudah diberlakukan karena pihaknya dengan dibantu pelajar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, dan warga telah menyosialisasikan hal itu lewat berbagai cara. Misalnya, melalui pemasangan stiker di sejumlah tempat.
Namun, sanksi yang berlaku ternyata baru sebatas teguran. Karena itu, ia meminta Satpol PP setempat menegakkan perda ini. Apalagi, pemerintah pusat sudah memberikan sinyal peredaran rokok harus dibatasi dengan cara menaikkan harga rokok menjadi Rp50 ribu.
Baca Juga
Untuk itu, Kota Sukabumi yang sudah memiliki perda yang mengatur tentang rokok dan sudah berjalan dua tahun ini wajib menegakkan aturan yang sudah dibuat.
"Jika peraturan ini dilaksanakan, kami yakin bisa mengurangi dampak buruk dari asap rokok, karena yang menjadi korban racun asap rokok itu tidak hanya si pecandunya, tetapi orang yang ikut terpapar," ucap Irma.
Irma mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah pusat untuk menaikkan harga rokok, sehingga tidak terjangkau oleh seluruh kalangan. Bahkan, kata dia, lebih baik harganya lebih tinggi. Namun, ia mengakui dengan menaikkan harga tidak serta merta pecandu rokok hilang di Indonesia.
"Minimalnya orang yang ingin membeli sebungkus atau sebatang rokok berpikir ulang, apakah uangnya itu dibelikan hanya untuk rokok sebungkus atau digunakan untuk membeli makanan dan kebutuhan rumah tangganya," kata Irma.
Â
Advertisement