Sukses

Kisah Tato Hello Kitty Penjambret Sadis Asal Cirebon

Dalam sebulan, penjambret bertato Hello Kitty itu menggasak harta lima perempuan.

Liputan6.com, Cirebon - Usianya masih 20 tahun, tapi kiprah lelaki berinisial YG di dunia kriminal meresahkan warga Kota Cirebon. Ia tak segan melukai kaum hawa yang tengah berjalan kaki di kawasan sepi selepas Magrib dan Isya dan menggasak barang korban.

Namun, bukan aksi kriminal lelaki pengangguran itu saja yang menarik perhatian, tetapi juga tato bergambar tokoh Hello Kitty yang dipasang di lengan kanannya.

Pada ekspose yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, YG memaparkan alasannya menato lengan kanannya dengan gambar Hello Kitty. "Ini tato yang saya bikin belum ada satu bulan, Mas. Memang dibuat dengan uang saya sendiri," ucap YG kepada Liputan6.com, Senin, 22 Agustus 2016.

Dia mengatakan, kesukaannya ditato karena terpengaruh teman-temannya sebagai bagian dari gaya hidup. Menurut dia, jika tidak ada tato, tidak menunjukkan sosok laki-laki.

Namun, tersangka YG pun mengaku kebingungan saat akan ditato di bagian lengan kanannya. Saat itu, lanjut dia, YG yang akan ditato oleh temannya itu melihat istri tukang tato menggunakan pakaian bergambar Hello Kitty.

"Lihat istri penato yang pakai pakaian Hello Kitty akhirnya saya meminta teman saya itu menggambar Hello Kitty di lengan kanan saya," ujar YG.

Dia mengaku tidak ada maksud lain selain ingin melukis dirinya dengan tato. Bahkan, tersangka YG pun mengaku hingga saat ini dirinya mengaku masih belum memiliki pacar. "Saya belum punya pacar mas. Tato ini terpaksa karena bingung mau gambar apalagi di tangan saya," kata YG yang memiliki tato bergambar seram di lengan kirinya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar menyebutkan, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini sudah lima kali menggasak tas perempuan berisi ponsel dan uang tunai. Tersangka melakukan tindak pencurian bersama rekannya berinisial RZ.

Dalam aksinya, tersangka mencari wilayah yang sepi seperti di Jalan Moch Toha Kota Cirebon. Tersangka beroperasi sehabis Magrib dan Isya dengan korban rata-rata perempuan.

"Korban yang lagi lengah atau kelelahan pulang kerja dengan berjalan kaki di sepanjang Jalan Moch Toha kemudian diambil tas beserta isinya. Korban juga mengalami kekerasan saat akan diambil tasnya," kata Indra Jafar.

Dia mengatakan, saat ditangkap pelaku mengaku baru beroperasi selama satu bulan dengan korban sampai lima orang. Atas perbuatannya itu, dua tersangka curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Kami masih melakukan pengembangan apakah ada korban lain di tempat yang berbeda," ujar Indra.

Video Terkini