Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda)Â Riau menyegel 400 hektare lahan karena diduga disengaja dibakar untuk membuka perkebunan. Jumlah itu tersebar di sejumlah kabupaten.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, penyegelan dilakukan sejak Januari 2016, tepatnya ketika Riau kembali dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Lahan yang dipasang garis polisi juga diberi pelang kepolisian. Dengan penyegelan ini, berarti lahan tersebut tengah berada dalam penyelidikan kepolisian karena patut diduga disengaja dibakar," kata Guntur di Pekanbaru, Riau, Senin (22/8/2016).
Guntur menyebutkan, lahan yang disegel itu merupakan milik perorangan. Sebagian besar sudah ada yang diproses dan sebagiannya lagi masih dicari keberadaan pemiliknya.
Agar lahan yang sudah terbakar tidak digarap dan ditanami sawit, Polda Riau menempatkan personel Brimob dan Sabhara dari masing-masing polres yang ada.
"Personel yang ditempatkan itu juga membantu memadamkan serta menjaga api tak muncul kembali," tutur Guntur.
Selain itu, lanjut dia, Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto juga berkoordinasi dengan posko pencegahan karhutla. Misalnya dengan petugas Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untu membuat hujan buatan.
"Hujan buatan itu difokuskan di pesisir Riau, seperti Bengkalis dan sekitarnya. Soalnya di sana kebakaran lahan menonjol dan lahannya mudah terbakar," ucap Guntur.
Sejauh ini, Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir merupakan wilayah yang dilanda kebakaran paling luas. Ratusan hektare lahan dilalap api hanya dalam beberapa hari.
"Di Bengkalis ada 100 hektare lahan yang terbakar di tiga kecamatan. Pemadaman di lokasi itu tak hanya melalui darat, tapi juga melalui udara karena besarnya api," ujar Guntur.
Advertisement
Baca Juga
Selain penyegelan, Polda Riau juga sudah menetapkan 85 tersangka sejak Januari hingga Agustus 2016. Hanya saja tidak ada tersangka perorangan dari perusahaan dan koorporasi.
"Seluruh tersangka itu berasal dari 67 laporan polisi (LP), di mana 16 perkara dalam proses penyidikan dan dua lainnya penyelidikan. Sebagian besar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21," terang Guntur.
Guntur menjelaskan, perkara yang ditangani jajaran Polda Riau itu seluruhnya merupakan lahan milik pribadi yang mayoritas petani maupun pemilik lahan.
Dia mengatakan, jumlah tersangka terbanyak saat ini masih ditangani Polres Dumai dan Bengkalis dengan masing-masing 18 dan 15 tersangka.
Kemudian menyusul Polres Rokan Hilir 12 tersangka, Polres Pelalawan 9 tersangka, Indragiri Hulu 7 tersangka, dan Polres Indragiri Hilir serta Rokan Hulu masing-masing dua tersangka.