Liputan6.com, Palembang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memutus jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Kali ini, BNNP Sumsel menangkap Yusman Elfan (43), warga Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi kurir narkoba antarprovinsi.
Dari tangan tersangka, BNNP Sumsel menyita ribuan pil ekstasi dan sabu pada Minggu 21 Agustus 2016 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Iswandi Hari mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa akan ada kurir narkoba dari Medan yang akan tiba di Palembang, Kurir narkoba itu menumpangi transportasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di kawasan Letjen Harus Sohar, Kilometer 9, Palembang, Sumsel.
Advertisement
"Kita mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba yang melibatkan pemain besar di Palembang. Waktu kita sampai di lokasi, tim BNNP Sumsel langsung menangkap tersangka yang baru saja turun dari bus," ujar dia kepada tim Liputan6.com, saat gelar perkara di Kantor BNNP Sumsel, Selasa 23 Agustus 2016.
Baca Juga
Dari tangan tersangka, menurut Iswandi, petugas menyita sebanyak 2.000 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam 20 paket plastik dan lima paket sabu dengan total 500 gram. Ternyata, paket narkoba ini dipesan oleh salah satu bandar narkoba terbesar di Palembang.
Bukan kali ini saja Yusman bekerja sebagai kurir narkoba antarprovinsi. Dari pengakuannya ke BNNP Sumsel, ini merupakan kali kedua dia datang ke Palembang guna memenuhi pesanan bandar narkoba di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan.
Saat penangkapan, imbuh Iswandi, tim BNNP Sumsel juga mengincar BA, salah satu tersangka lainnya yang bertugas untuk menemui Yusman dan melakukan transaksi. Ketika hendak menemui Yusman, BA mengetahui jika ada tim BNNP Sumsel yang bersiap untuk menangkapnya juga. BA pun kabur menghindari kejaran petugas.
Sebagian tim BNNP Sumsel mengejar BA yang mengendarai mobil Toyota Innova hitam tanpa pelat kendaraan ke arah Jalan HM Noerdin Pandji, Palembang. Menurut Iswandi, petugas sempat melepaskan tembakan untuk melumpuhkan BA. Namun, BA berhasil kabur dan hanya meninggalkan mobilnya.
"Pengejaran BA di Minggu dini hari dalam kondisi cuaca hujan lebat, memudahkan BA meloloskan diri. Tapi identitasnya sudah kami ketahui, BA tinggal di seputar Pasundan, Kalidoni Palembang. Kita juga akan memeriksa istri dan keluarganya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tangkap. Untuk tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya bisa seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Iswandi Hari.