Sukses

Teka-teki Teropong Polisi Korban Pembunuhan Turis Asing di Kuta

Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo ‎meminta agar teropong yang dibawa polisi korban pembunuhan tak dipersoalkan.

Liputan6.com, Denpasar - Aipda I Wayan Sudarsa tewas di tangan dua warga negara asing di Pantai Kuta, Bali. Menurut tersangka pembunuhan terhadap anggota Polresta Denpasar yang bertugas di Polsek Kuta itu, David James Taylor dan Sara Connor, peristiwa itu terjadi bermula dari hilangnya tas milik Sara.

Dari situ kemudian terjadi keributan antara mendiang Sudarsa dan David di Pantai Kuta. Pria berambut gimbal asal Inggris itu sempat memukul korban dengan handphone, botol bir, dan teropong yang digantung di leher korban. Untuk apa teropong tersebut?

Menanggapi pertanyaan itu, Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo ‎meminta agar teropong yang dibawa korban tak dipersoalkan. Menurut dia, setiap anggota polisi diperkenankan membawa peralatan tambahan dari yang telah disediakan kepolisian selama bertugas.

"Setiap polisi diperbolehkan membawa alat sendiri seperti teropong, peluit, tongkat," kata Hadi saat memberi keterangan resmi di Mapolresta Denpasar, Rabu, 24 Agustus 2016.

Hadi menjamin teropong itu merupakan alat perlengkapan Sudarsa dalam menjalankan tugas, tidak untuk memantau sesuatu secara sembunyi-sembunyi.‎ "Itu perlengkapan dia. Sama seperti kalian (wartawan) dalam bertugas. Mungkin membawa sapu tangan dan perlengkapan lainnya. Itu biasa," ujar dia.

David James Taylor, warga negara Inggris, tersangka pembunuh anggota Polresta Denpasar Aipda I Wayan Sudarsa. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Ia pun menegaskan, David dan Sara sempat menghilangkan sejumlah barang bukti pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 17 Agustus pukul 03.30 Wita‎ itu. Namun, polisi telah menemukan barang bukti tersebut. Yakni, kartu anggota kepolisian milik korban, STNK motor, kartu telepon, KTP, dompet, dan casing handphone korban.

Barang bukti itu sudah terpotong-potong lantaran digunting oleh Sara serta dimasukkan ke dalam plastik. Barang bukti itu ditemukan pada Selasa, 23 Agustus 2016 di sekitar pantai di kawasan Uluwatu, depan poskamling dekat Angel Mart.

"Untuk handphone korban yang baru kita temukan casing-nya saja, HP-nya belum. Dari pelaku kita berhasil menemukan pakaian yang berlumuran darah yang sudah dibakar. Ditemukan di semak-semak di Puri Gading Kuta Selatan pukul 21.30 Wita. Juga ada kancing baju," Kapolresta Denpasar membeberkan.

Dalam waktu dekat, polisi akan menggelar rekonstruksi dan mengkonfrontasi keterangan Sara dan David. Hadi optimistis kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam masa 20 hari kerja.

"Kita optimistis selesai dalam tempo 20 hari kerja. Tidak ada tersangka lain, hanya mereka berdua saja. Dalam menyidik kami tidak mendapat intervensi dari Konjen Australia maupun Inggris.‎ Kedua korban dikenai pasal tambahan, yakni Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal lainnya tetap," Kapolresta Denpasar memungkasi.