Sukses

Deadline 30 September, Serang Jemput Bola Bikin E-KTP Buruh

Dikhawatirkan buruh yang telah terdaftar kepesertaan BPJS namun belum memiliki E-KTP akan kesulitan dalam mengklaim saat pencairan.

Liputan6.com, Serang - Pembuatan KTP elektronik (E-KTP) diberi batas waktu hingga 30 September 2016. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Serang bersama Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat pun jemput bola membantu perekaman pembuatan E-KTP buruh.

"Kami bekerja sama dengan Disdukcapil jemput bola untuk membantu perusahaan yang buruhnya belum memiliki E-KTP, karena pemerintah memberikan batas waktu sampai 30 September seluruh warga Indonesia harus sudah memiliki E-KTP, termasuk buruh," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang Nasipiyanto di Serang, Banten, Rabu 24 Agustus 2016.

Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah terhadap pembatasan waktu pemilikan E-KTP sampai batas waktu tersebut, dikhawatirkan buruh yang telah terdaftar kepesertaan BPJS namun belum memiliki E-KTP akan kesulitan dalam mengklaim saat pencairan.

BPJS Ketenagakerjaan berpedoman kepada KTP yang sudah masuk database. Sehingga bila peserta belum memiliki E-KTP, maka akan sulit mencairkan jaminan hari tua (JHT), karena identitas peserta hanya tertera pada program tersebut.

Nasipiyanto seperti dilansir Antara, berharap jemput bola perekaman pembuatan E-KTP buruh bisa selesai tepat waktu.

Kabid Pengelola Informasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Serang Endah Yuni mengimbau warga Serang yang belum membuat E-KTP agar segera membuatnya, karena hanya diberikan kesempatan oleh pemerintah sampai 30 September 2016.

Mengenai blanko KTP elektronik yang belum tersedia di Disdukcapil, ia mengakui keterlambatan disebabkan belum didistribusikan dari pusat.

"Mudah-mudahan awal Oktober ini blanko tersebut sudah ada. Sebenarnya itu bisa belakangan. Yang penting segera didata dan direkam dulu di Disdukcapil. Setelah itu berdasarkan data itu kami buatkan E-KTPnya," ujar Endah.