Liputan6.com, Brebes - Warga Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengeluhkan biaya tinggi dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el atau e-KTP).
Pasalnya, proses pembuatan yang dikoordinir aparat desa setempat dikenai biaya pembuatan Rp 150 ribu. Itu belum termasuk ongkos jasa calo. Padahal, pengurusan dokumen tersebut seharusnya tidak dipungut biaya atau gratis.
Menurut beberapa warga setempat, oknum aparat di desa itu diduga meminta sejumlah dana kepada warga yang hendak mengurus pembuatan KTP-el. Salah satu warga, mengaku dimintai uang sebesar Rp 150 ribu untuk membuat KTP-el dan ditambah biaya jasa calonya.
Advertisement
"Katanya, biaya perbuatannya untuk mengurus dari tingkat desa sampai ke petugas catatan sipil sebesar Rp 150 ribu. Ditambah dengan biaya jasa calonya seikhlasnya. Tapi, biasanya dikasih minimal Rp 50 ribu. Ya, jadi total Rp 200 ribu," ucap Khairu Syukrillah (27), warga Desa Grinting Bulakamba, Brebes, Jateng kepada Liputan6.com, Selasa, 23 Agustus 2016.
Ia menuturkan, aparat desa itu mematok biaya tinggi dengan alasan bisa mempercepat pembuatan e-KTP. Menirukan ucapan aparat tersebut, Khairu mengatakan pengurusan e-KTP sendirian bisa berbulan-bulan lamanya.
Baca Juga
"Tapi, kalau lewat calo bisa cepat paling lama dua minggu jadi. Karena saya nggak mau, akhirnya saya putuskan untuk mengurus sendiri. Tapi sudah empat bulan lamanya hingga kini belum beres juga. Saya terus tanya sama pihak capil kecamatan tapi banyak alasannya," ucap dia.
Selama menunggu jadinya e-KTP, ia hanya diberikan surat keterangan yang digunakan untuk mengurus keperluan dokumen identitas penduduk selama belum jadi. Dia berharap KTP-el yang dibuatnya tersebut bisa diselesaikan secepatnya.
"Saya sudah capek bolak-balik. Sampai sekarang yang saya pegang hanya surat keterangan saja. Padahal, saya hanya mengubah data identitas diri saja, karena pembaharuan data. Saya ingin segera dapat KTP baru yang saya buat," kata Khairu.
Keluhan serupa diungkapkan beberapa warga desa itu lainnya. Sejumlah warga mengaku masih tetap ditarik biaya yang didalihkan untuk calo melalui aparat desa. Biaya yang dipungut berkisar Rp 150-Rp 200 ribu per orang.
Jika tidak memberikan uang yang diminta, KTP-el yang diperlukan dipastikan tidak akan jadi. Padahal, pembuatan KTP, KK, maupun akta kelahiran seharusnya secara gratis, mengingat Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kependudukan sudah dihapus.
Pada praktiknya, warga mengeluhkan masih saja ada oknum yang meminta uang untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut.
Warga lain korban pungli pengurusan KTP-el tak hanya terjadi di Desa Grinting saja, tetapi juga warga kecamatan lain. Selain diminta bayaran tinggi, perlu waktu lama bisa selesai dengan alasan komputer sedang rusak atau kertas habis. Â
"Di kecamatan lainnya juga sama seperti ini caranya, ngurus lewat aparat desa melalui calo dengan biaya tinggi. Alasannya kalau buat sendiri butuh waktu lama, selain itu juga katanya blangko habis," jelas dia. Â
KTP Gratis
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Brebes, Jateng, Asmuni membantah jika pihaknya memungut pembuatan KTP-el sebesar Rp 150 ribu per orang. Ia menyatakan pembuatan KTP itu tanpa ada beban biaya yang harus dibayarkan bagi warga.
"Pembuatan KTP-el gratis. Jadi jika ada pungutan maka itu sebuah pelanggaran. Bisa jadi warga membuat KTP-el melalui calo, jika kasus ini lain lagi karena memang oknum tersebut memanfaatkan kepentingan warga," ucap Asmuni saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan jika berkasnya lengkap dari RT, desa dan kecamatan, proses pembuatan KTP-el tidak lama. Hanya butuh waktu paling lama dua hari selesai, dengan catatan blangko ataupun material KTP-el tersedia.
"Jika karena merasa terbantu maka ada warga berterima kasih serta memberikan uang seikhlasnya, maka saya pikir hal itu wajar saja, asal bukan petugas yang meminta. Tapi kalau mintanya ngarani atau menyebut berapa nominalnya, saya tidak sependapat dan tidak setuju," kata dia.
Asmuni mengucapkan terima kasih jika informasi terkait adanya dugaan aparat desa yang bermain menjadi calo pembuatan KTP-el. Ia berjanji menerima berjanji akan menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Saya langsung perintahkan Kasi bagian kependudukan untuk menyelidiki dugaan adanya calo itu," imbuh dia. Â
Jemput Bola
Guna mengantisipasi penyimpangan dalam pembuatan KTP-el, Disdukcapil Brebes telah melakukan jemput bola dengan membuat pelayanan pembuatan KTP di seluruh kantor kecamatan.
"Memang untuk pelayanan pembuatan KTP-el sekarang bisa di seluruh kecamatan. Warga bisa datang sendiri ke kecamatan sesuai alamat setempat. Tapi yang melayani pencetakan kartunya di enam kecamatan," kata Asmuni.
Adapun keenam kecamatan yang melayani pencetakan KTP-el berada di Kecamatan Banjarharjo, Losari, Bulakamba, Jatibarang, Songgom dan Bumiayu.
"Saat ini kendala yang dialami terkait kebutuhan blangko KTP-el yang masih belum mencukupi kuota. Selain itu, gangguan jaringan dalam perekaman KTP-el yang kerap kali error. Sehingga menghambat proses perekaman ataupun input datanya," tutur Asmuni.
Advertisement