Sukses

Mahasiswi Madiun Jadi Ayam Kampus untuk Bayar Kuliah

Mahasiswi Madiun itu terlibat jaringan prostitusi mahasiswa di Surabaya. Ia kepergok sedang berada di kamar hotel bersama pria hidung belang

Liputan6.com, Surabaya - Unit PPA Satreskrim Polrestabes mengungkap kasus prostitusi mahasiswa dan menangkap seorang mahasiswi yang kepergok sedang berada di kamar hotel bersama pria hidung belang.

"Mahasiswi itu berinisial SB (20) asal Jalan Bumi Jaya, Madiun, yang indekos di kawasan Kedung Anyar, Surabaya. Polisi juga mengamankan temannya berinisial RDP (19) asal Madiun," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, di Surabaya, seperti dilansir Antara, Jumat 26 Agustus 2016.

Selain menangkap keduanya, polisi juga menangkap seorang muncikari berinisial NA (28) asal Jalan Kedung Anyar, Surabaya. "Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa kondom merek durex, bukti transfer senilai Rp 400 ribu, HP, dan selembar billing hotel N," tutur dia.

Lily menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika seorang tamu berkenalan dengan muncikari lewat Facebook. Tamu tersebut kemudian meng-invite pin BBM muncikari.

"Setelah itu, tamu meminta untuk dicarikan dua perempuan yang bisa diajak untuk berhubungan badan. Lalu, tersangka NA menawarkan korban SB dan RDP dengan harga Rp 1,5 juta. Dari harga itu, tersangka dapat bagian Rp 400 ribu, sementara sisanya untuk korban," kata Lily.

Pria hidung belang itu lalu mengirimkan uang Rp 400 ribu sebagai DP ke rekening milik tersangka. Muncikari itu kemudian mengajak janjian dengan tamu untuk bertemu di hotel N di Jalan Jawa, Surabaya pada 25 Agustus 2016.

"Tersangka mengantar sendiri korban SB dan RDP ke hotel. Sedangkan, sang tamu sudah mem-booking kamar dan menunggu di lobi. Ketika bertemu, mahasiswi dan tamu masuk ke dalam kamar hotel," ucap Lily.

Berselang sekitar 30 menit, sambung Lily, anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka yang hendak pulang. Petugas juga mengamankan 2 wanita penjaja seks tersebut sebagai saksi.

Dalam pengakuannya, SB si ayam kampus mengaku terpaksa melakoni pekerjaan tersebut karena butuh biaya untuk kuliah. Ia mengaku uang kuliah yang dikirimkan orangtuanya telah habis. Ia juga mengaku baru pertama kali menerima pria hidung belang di hotel itu.

"Ini baru pertama saya lakukan. Saya lakukan ini karena butuh untuk bayar kuliah," ucap mahasiswi semester 5 itu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Adapun ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.