Liputan6.com, Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta sangat ketat dalam mengatur pembangunan mal. Pemkab Bantul berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar yang mengatur tentang syarat saat membangun mal.
Salah satunya, jarak minimal minimarket, supermarket, departemen store dengan pasar tradisional 3 kilometer. Sedangkan jarak hypermarket dengan pasar tradisional yakni 5 km. Syarat ini digunakan bupati sebelumnya sehingga pembangunan mal di Bantul tak pernah berjalan.
Namun Bupati Bantul saat ini Suharsono justru ingin berencana membangun mal di Kabupaten Bantul. Menurut dia, dengan rencana pembangunan mal ini bisa menyerap warga Bantul sebagai tenaga kerja.
"Saya istilahnya punya barang itu baru promosi. Saya tetap maju dan tidak di tengah kota tapi di batas ringroad. Mencontoh Sleman. Tujuan saya untuk mengurangi pengangguran yang ada di Bantul. Kalau ada yang mau masuk saya nawar paling tidak tenaga pekerjanya dari Bantul 70-75 persen," ujar Suharsono di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu 27 Agutus 2016.
Advertisement
Baca Juga
Suharsono mengaku berencana membangun mal di kawasan perbatasan Bantul dengan Kota Yogyakarta. Hal ini belajar dari Kabupaten Sleman yang membangun mal di pinggir wilayah kabupaten. Idenya ini, menurut Suharsono, sudah dilirik satu investor.
"Baru satu investor sudah. Tujuan saya yang di jalan Parangtritis itu nanti mungkin ada lainnya. Saya bikin mal saya memperhatikan pedagang tradisional, jangan khawatir," ujar dia.
Suharsono mengatakan, pembangunan mal tidak akan berpengaruh pada pasar tradisional. Ia akan memperhatikan pasar tradisional sehingga pasar tersebut tetap ada. Bahkan ia sudah menganggarkan untuk pengembangan pasar tradisional.
"Nanti anggaran tahun 2017 ada 7 pasar (tradisional) akan saya perhatikan," ujar dia.
"Saya suka musyawarah dan koordinasi. Saya tidak ada tekanan, saya intinya hanya menyejahterakan rakyat Bantul, mengurangi pengangguran," ucap sang bupati.