Sukses

Sidang Lanjutan Kasus Yuyun Hanya 3 Menit

Tim JPU belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus Yuyun lantaran menunggu surat Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Rejang Lebong, Bengkulu - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, yang digelar Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditunda.

Persidangan yang dibuka Ketua Majelis Hakim Heni Farida di ruang sidang utama PN Curup itu hanya berlangsung selama tiga menit. Alasan penundaan sidang kasus Yuyun ini karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa membacakan tuntutan karena surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rencana tuntutan (rentut) belum turun.

Salah seorang JPU, Alia Noviana Adam mengatakan, pihaknya meminta waktu selama satu minggu menunggu rentut dari Kejagung turun. Serta, menunggu pembuatan tuntutan yang akan dibacakan di muka sidang.

"Kami meminta waktu satu minggu," ucap Alia di PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (29/8/2016).

Persidangan ini sendiri mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan Kepolisian Resor Rejang Lebong dan Satuan Brimob Polda Bengkulu bersenjata laras panjang.

Sementara itu kedua orangtua Yuyun, Yakin dan Yana tidak terlihat berada di lingkungan pengadilan. Menurut salah seorang kerabat Yuyun, Arman Saputra, ketidakhadiran mereka karena dikhawatirkan orangtua Yuyun mengamuk dan tidak bisa mengontrol emosi.

2 dari 2 halaman

Orangtua Yuyun Absen di Persidangan

"Mereka ada di Selupu Rejang dan kami larang menyaksikan sidang. Apalagi, agendanya pembacaan tuntutan dan ini sangat rawan, sebaiknya tidak usah hadir," ujar Arman saat dihubungi lewat telepon.

Sidang pembacaan tuntutan seharusnya berlangsung pada Senin pekan lalu, 22 Agustus 2016. Namun saat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Curup Dodi Wiraatmaja mengatakan tuntutan akan dibacakan dalam sidang lanjutan pekan depan. Sebab masih ada satu agenda persidangan yang harus dilakukan pada Kamis 25 Agustus 2016, yaitu pemeriksaan para terdakwa.

Adapun kelima orang terdakwa kategori dewasa yang akan dituntut itu adalah Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal alias Bos (23), dan Tomi Wijaya (19). Satu terdakwa lain yang disidang dalam waktu bersamaan tapi terpisah dengan lima terdakwa dewasa itu adalah FA (13).

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang terdahulu, mereka didakwa pasal berlapis melakukan pelanggaran Pasal 79 huruf c, Pasal 80 ayat 3, dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran Pasal 340 KUHP dengan ancaman setinggi-tingginya hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup atau kurungan selama 20 tahun penjara.

Khusus untuk terdakwa FA yang masih di bawah umur, juga dikenakan pasal yang sama, tapi tidak mencantumkan Pasal 430 KUHP. Namun jika berkaca pada putusan hakim untuk tujuh orang terdakwa kasus Yuyun dari kategori anak, mereka divonis pidana kurungan 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pembinaan sosial.