Liputan6.com, Dumai - Tiga tahanan kasus narkoba, masing-masing Michael Jakson, Hari Kurniawan dan Budi Praja, kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Dumai setelah menjebol besi dan plafon sel. Ketiga tahanan itu dijadwalkan menjalani sidang, tapi akibat perbuatannya semua rencana persidangan dibatalkan.
"Karena tiga tahanan ini kabur, tahanan lainnya yang akan menjalani sidang dibawa kembali ke Rutan. Tidak ada sidang tindak pidana, yang ada hanya perdata," kata Humas PN Dumai, Muhammad Sakral Ritonga, Senin, 29 Agustus 2016.
Dia mengaku belum mengetahui persis bagaimana tahanan itu kabur, sehingga tak diketahui pengawal dari Kejaksaan Negeri Kota Dumai. Hanya saja, dia menyebut tahanan ini diketahui kabur sekitar pukul 12.00 WIB.
"Para tahanan ini akan menjalani sidang kedua, tapi batal karena kabur," kata Sakral.
Sakral menyebut kaburnya tahanan ini merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya pengawal dari Kejaksaan Negeri Kota Dumai. "Tanggung jawab bersama sebetulnya. Tapi memang lebih kepada tanggungjawab Kejaksaan Negeri Dumai," kata dia.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Andi Wildan Saragih membenarkan adanya tahanan kabur ini. Pencarian masih dilakukan, bekerja sama dengan Polres Kota Dumai.
"Sebetulnya, ada empat yang mencoba kabur. Namun yang terakhir berhasil ditangkap dan masih diperiksa," kata Andi.
Dia menegaskan, pengawal tahanan sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Hanya saja, peristiwa seperti ini terkadang tak bisa dielakkan dan dirinya tidak mau menyalahkan pihak manapun.
"Tanggung jawab bersama. Tidak harus saling menyalahkan dan mencari siapa yang benar dan salah dalam hal ini. Yang penting dicari keberadaan tahanan yang kabur ini," tegas Andi.
Andi menerangkan, pada Senin dijadwalkan ada 42 tahanan yang menjalani sidang. Semuanya, selain yang kabur, dibawa kembali ke Rutan dan Mapolres Dumai karena sidang dibatalkan akibat kejadian ini.
"Ketiga tahanan kabur ini tinggal di Kota Dumai dan masih dicari," ucap Andi.