Liputan6.com, Gorontalo - Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahannya untuk mengabdi minimal 20 tahun.
"Tidak ada PNS yang boleh pindah atau minta pindah ke daerah lain sebelum masa pengabdiannya minimal 20 tahun," ujar Bupati Indra, seperti dilansir Antara, Selasa 31 Agustus 2016.
Dia mengatakan, kebutuhan aparatur di daerah ini sangat besar. Karena itu Pemerintah Daerah Gorontalo masih merekrut tenaga honor daerah, baik pegawai tidak tetap yang ditempatkan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga kantor camat dan desa, maupun guru tidak tetap (GTT).
Jumlahnya mencapai tiga ribu orang honorer, sehingga PNS yang terangkat di daerah ini tidak akan diizinkan lagi pindah ke daerah lain dengan alasan apapun. Apalagi mereka yang masa tugasnya belum mencapai 5 tahun.
Indra menegaskan, ketentuan itu untuk menghindari tindakan oknum aparat yang sengaja menjadikan daerah ini sebagai batu loncatan. Di mana mereka tidak bersungguh-sungguh berkomitmen ingin membangun daerah tempat ia terangkat sebagai abdi negara.
Dia menegaskan kewajiban itu saat mengambil sumpah 271 PNS kategori 2 (K-2) di daerah ini. Formasi K-2 di daerah ini terdiri dari 167 golongan III, 100 orang golongan II dan 4 orang golongan I yang resmi dinyatakan sebagai PNS.
Pengambilan sumpah dan janji PNS, kata Indra, bukan sebatas kegiatan seremonial saja. Namun sesungguhnya ada makna yang harus dilaksanakan sebagai aparatur yang bertanggungjawab terhadap tugas pokok yang diemban.
"PNS harus bermartabat, menjaga kehormatan tingkah laku dan bertindak sesuai norma hukum serta mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada pribadi, juga memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, jujur, bersih, dan selalu bersemangat menjalankan tugas negara," ucap Bupati Gorontalo.
PNS Kabupaten Ini Wajib Mengabdi Minimal 20 tahun
Kewajiban mengabdi minimal 20 tahun untuk menghindari aksi PNS kutu loncat.
Advertisement