Sukses

2 Napi Palembang Dagang Narkoba dari Balik Penjara

Diduga ada petugas lapas yang membantu para napi berdagang narkoba dari balik penjara.

Liputan6.com, Jakarta Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang menjadi dalang perdagangan narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Peran mereka terungkap setelah polisi mengembangkan penangkapan salah satu pengedar narkoba.

Pengungkapan terjadi saat tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap salah satu pengedar narkoba, Taufik, yang ditangkap pada Minggu, 21 Agustus 2017, di seputaran Kilometer 18, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari keterangan Taufik, paket ekstasi yang diperolehnya dibeli oleh Nurhadi, salah satu pengedar di Palembang.

Keesokan harinya, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menciduk Nurhadi dan Nilasari, di Jalan Pengadilan, Kilometer 16, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan satu buah buku transaksi narkoba dengan jumlah transaksi ratusan juta.

Kedua tersangka lalu digiring ke pusat penyimpanan narkoba yang ternyata berada di dalam sebuah gudang kosong di kawasan Sungki Kertapati, perbatasan Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Palembang. Dari sana, petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam koper dan disembunyikan di semak-semak dekat gudang.

Koper itu ternyata berisi 7.300 butir pil ekstasi Logo GT yang dipaket dalam 730 bungkus plastik dan 1 kilogram sabu yang dipaket dalam 10 bungkus plastik bening. Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel kemudian menciduk Herman, di Kabupaten Banyuasin. Herman bertugas sebagai pengantar paket narkoba ke pelanggan.

Setelah empat orang tertangkap, keempatnya mengaku ribuan pil ekstasi dan sabu itu bukanlah kepunyaannya. Mereka menyebutkan dua nama baru, yaitu Damiri dan Daud. Ternyata, kedua nama yang disebutkan ini adalah penghuni Lapas Dewasa Pakjo Palembang, yang baru menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun.

"Mereka terjerat kasus yang sama, tapi hanya menjadi kurir narkoba dari Aceh ke Palembang. Masa hukuman mereka 16 tahun dan 17 tahun. Tapi sekarang mereka jadi pengendali pengedaran narkoba di dalam lapas," ujar Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Irawan David Syah, saat menggelar ekspose penangkapan di depan gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa, 30 Agustus 2016.

2 dari 2 halaman

Petugas Terlibat?

Tidak hanya leluasa menggunakan ponsel di dalam sel tahanan, Daud dan Damiri juga mengontrol uang hasil transaksi yang diberikan langsung Nilasari. Serah terima uang ratusan juta itu dilakukan saat Nilasari menjenguk kedua napi tersebut.

Selain menyetorkan uang tersebut ke kedua napi ini, Nilasari juga mengirim uang tersebut ke salah satu pengguna rekening yaitu BN. Ternyata, BN inilah yang menjadi kurir narkoba Aceh ke Palembang. Saat ini, BN menjadi buron Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Hingga saat ini, pihaknya sedang mencari tahu keterlibatan petugas Lapas Pakjo Palembang. Itu untuk mengetahui soal keleluasaan penggunaan ponsel di dalam penjara dan mudahnya Nilasari membawa uang hasil transaksi ke dalam lapas.

"Kita akan memanggil para saksi dari Lapas Pakjo Palembang yang terkait dengan ini. Kemungkinan dari mereka juga bekerja sama, masih akan kita kembangkan," ujar Irawan.

Ia menjelaskan Nilasari dan Nurhadi bertugas sebagai perantara antara kedua napi dan Herman. Sedangkan, Herman merupakan pengantar paket ke pelanggan. Sementara, kedua napi, D dan DM, adalah otak pengedar narkoba.

D dan DM berkomunikasi dengan BN, serta menginfokan Nilasari dan Nurhadi untuk mengantarkan paket pesanan pelanggannya ke Herman. D dan DM tidak mau bertransaksi jika Nilasari dan Nurhadi tidak serempak mengantarkan pesanannya ke Herman. Sehingga saat mengantarkan pesanan ke Herman, Nilasari dan Nurhadi harus berbarengan bekerja sesuai arahan D dan DM.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP FX Irwan, menambahkan ratusan ekstasi dan sabu tersebut merupakan pesanan ketiga kali Daud dan Damiri. Sebelumnya, mereka sudah bertransaksi dengan jumlah yang hampir sama pada saat bulan puasa dan setelah lebaran di tahun ini.

"Jumlahnya kemungkinan sama dan diedarkan di seputaran Palembang. Barang bukti yang kita temukan ini baru dipasok mereka sekitar hari Sabtu (20/8/2016) dan sebagian sudah disebarkan ke beberapa pelanggan. Yang kita amankan ini hanya sebagiannya saja," kata Irwan.

Dari hasil timbangan, kualitas ekstasi yang dipasok termasuk super dan berbeda dibandingkan ekstasi lainnya. Ini dibuktikan dengan berat timbangan dan bentuk ekstasi yang masih berupa bongkahan.

Para tersangka bisa dijerat dengan pasal berbeda-beda, yaitu Pasal 114, Pasal 132 dan kedua napi bisa dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan Pasal 147 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.