Liputan6.com, Surabaya - Menjelang akhir hayatnya, istri Pahlawan Nasional Sutomo atau Bung Tomo, yakni Sulistina ternyata masih menunggu janji Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Yakni, janji untuk menyelesaikan kasus pembongkaran markas pejuang 45 di Jalan Mawar 10 Surabaya, Jawa Timur.
Anak kandung Bung Tomo, yakni Bambang Sulistomo menuturkan, wali kota yang karib disapa Risma itu pernah datang ke rumah Sulistina di Jakarta. Saat itu, Sulistina mengungkapkan kekecewaannya atas pembongkaran markas pejuang 45.
"Jadi waktu itu Bu Risma berjanji mengembalikan markas pejuang 45 di Jalan Mawar 10 Surabaya dan mudah-mudahan dapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat," tutur Bambang di Surabaya, Jatim, Rabu (31/8/3016).
"Janjinya Bu Risma seperti itu, bahwa itu sebetulnya tidak jadi masalah asalkan yang membelinya bisa bertanggung jawab," ucap dia.
Advertisement
Rumah Bersejarah
Markas pejuang 45 yang dimaksud, yakni bangunan cagar budaya rumah studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo di Jalan Mawar No 10, Surabaya, Jawa Timur. Masyarakat Kota Surabaya yang tergabung dalam (Komunitas Bambu Runcing Surabaya) mengecam keras penghancuran bangunan itu.
Seperti disampaikan Ketua Komunitas Bambu Runcing Surabaya AH Tony. Dia meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam penghancuran bangunan itu diberi hukuman denda dan penjara semaksimal mungkin.
"Terutama bagi semua pihak yang bersekutu dalam proses pembongkaran bangunan cagar budaya rumah studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia Bung Tomo," tutur Tony yang juga ketua Paguyuban Masyarakat Surabaya Penghayat Nilai Kejuangan dan Kepahlawanan Nasional dalam petisinya kepada Liputan6.com.
Baca Juga
Petisi itu bakal dikirimkan juga kepada Presiden Jokowi,Gubernur, Ketua DPRD Jatim, Wali Kota Surabaya hingga ke Pengadilan Negeri Kota Surabaya.
"Petisi ini juga saat ini sudah diedarkan ke semua wilayah masyarakat surabaya ada disebar di sekitar 160 kelurahan di Surabaya," kata Tony.
"Kami harap ada penyidikan yang transparans dan bisa menemukan para pihak yang melakukan tindak kejahatan terhadap rumah bersejarah itu," sambung dia.
Dalam petisinya, dia turut menagih janji Wali Kota Risma untuk membeli lahan eks markas radio Bung Tomo yang saat ini dimiliki PT Jayanata.
"Kami menagih janji Bu Risma," ujar dia.
Sementara itu, suasana rumah bersejarah yang terletak di Jalan Mawar 10 itu masih ditutup dengan police line Polretabes Surabaya. Seng berwarna hijau menutup rapat bangunan yang telah rata dengan tanah dan hanya berjarak 200 meter dari PT Jayanata itu.