Liputan6.com, Cirebon - Sepasang kekasih, RS (16) dan VN (16), tewas dengan kondisi mengenaskan setelah diserang oleh 11 pemuda anggota geng motor asal Cirebon, Jawa Barat. Tubuh keduanya ditemukan di jembatan jalan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, pada Sabtu, 27 Agustus 2016.
Kejadian bermula saat kedua korban berboncengan melintasi depan SMP 11 Kalitanjung Cirebon. Saat melintas, sekelompok orang melempari batu pada mereka yang saat itu juga tengah bersama-sama dengan teman-temannya.
Korban bersama rekan-rekannya sempat melarikan diri. Namun, gerombolan geng motor itu mengejar lalu menjatuhkan RS dan VN di jalan layang. Setelah terjatuh, mereka lalu disergap.
"Sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri, para pelaku kemudian membawa korban dan dibawa ke TKP awal, Jalan Perjuangan depan SMPN 11 Cirebon," ujar Kapolres Kota Cirebon AKBP Indra Jafar, Kamis, 1 September 2016.
Baca Juga
Di tempat gelap, tutur Indra Jafar, korban RS dikeroyok dan dianiaya. Ia bahkan sempat ditusuk oleh seorang pelaku. Sedangkan teman RS, yakni VN dicabuli, secara bergiliran oleh para pelaku hingga kedua korban meninggal dunia di TKP.
Setelah para anggota geng motor menghabisi korban, mereka membawa jenazah keduanya ke jalan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. "Korban dibuang mengelabui seakan-akan korban merupakan korban laka-lantas," ujar Indra.
Advertisement
Pembunuhan Berencana?
Dia mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut setelah proses pemakaman korban. Saat itu, kata dia, polisi curiga karena teman-teman korban sudah lebih dulu datang ke TKP dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Pihak kepolisian menyimpulkan sementara bahwa korban meninggal bukan karena laka-lantas, tetapi merupakan korban pembunuhan. Setelah dilakukan pengembangan dari bukti dan saksi teman-temannya, RS dan VN merupakan korban pembunuhan berencana," ujar Indra.
Dari 11 pelaku pembunuhan berencana tersebut, Polresta Cirebon berhasil menangkap delapan pelaku. Pihaknya masih mengejar tiga anggota geng motor lainnya yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu.
"Pelaku kami tangkap pada hari Rabu, 31 Agustus 2016 di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon," kata dia.
Meski begitu, pelaku tidak dijerat Pasal 340, melainkan Pasal 338, 351, 170 dan 285 KUHP tentang penganiayaan dan pemerkosaan serta UU Perlindungan Anak.
"Pelaku yang sudah kami tangkap termasuk yang memukuli RS maupun memperkosa VN secara bergantian. Sisa pelaku yang masih buron terus kami kejar sambil dilakukan pengembangan terkait motif pembunuhannya," ucap Indra Jafar.