Liputan6.com, Lubuk Basung - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melarang warga memotong sapi betina yang masih produktif saat Idul Adha 1437 Hijriah karena berpotensi menurunkan produksi ternak tersebut.
"Bisa saja sapi betina yang dipotong, asalkan sapi yang sudah tidak produktif lagi. Sebab, kalau yang masih produktif dipotong, maka potensi produksi ternak sapi berkurang," kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Peternakan (Dispertahornag) Agam Farid Muslim di Lubuk Basung, Minggu, 4 September 2016, dilansir Antara.
Ia mengatakan, Dispertahornag telah menyampaikan larangan itu ke masing-masing penyuluh peternakan dan tim pemeriksaan hewan kurban agar disampaikan kepada para peternak, termasuk pertimbangan kebijakan dinas melarang memotong sapi betina produktif itu.
Menurut dia, sebenarnya larangan memotong sapi betina produktif itu bukan kali ini saja, akan tetapi sudah diberlakukan sejak dulu. Masyarakat Agam pun tidak pernah memotong sapi betina produktif saat Idul Adha.
Baca Juga
"Setidaknya kita telah mengingatkan warga agar tidak memotong sapi betina produktif saat Idul Adha," ujar Farid.
Dasar hukum tentang larangan memotong sapi betina produktif itu adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ketentuannya tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik," kata dia.
Ketentuan larangan ini tidak berlaku, apabila sapi betina itu telah berumur lebih dari delapan tahun atau sudah beranak lebih dari lima kali, atau tidak produktif lagi yang dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah penyeliaan dokter hewan.
"Atau sapi betina itu mengalami kecelakaan yang berat, cacat tubuh yang bersifat genetik yang dapat menurun pada keturunannya, sehingga tidak baik untuk ternak bibit," kata Farid.
Advertisement
Kurban Sapi Menurun
Selain itu, yang juga masuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ialah menderita penyakit menular yang menurut dokter hewan pemerintah harus dibunuh/dipotong bersyarat guna memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya, menderita penyakit yang mengancam jiwanya.
Ia menambahkan, pada tahun ini, pihaknya memprediksi sekitar 4.950 ekor sapi yang akan dipotong saat Idul Adha. Pemotongan sapi ini berkurang sekitar satu persen dibandingkan pada 2015, karena pada tahun lalu pemotongan sapi sebanyak 4.982 ekor.
Berkurangnya jumlah pemotongan ini berdasarkan pemotongan setiap bulannya untuk kebutuhan warga, karena jumlah pemotongan pada tahun ini berkurang sekitar lima sampai 10 ekor setiap bulan dibandingkan 2015.
"Ini disebabkan faktor ekonomi masyarakat di Kabupaten Agam melemah dibandingkan tahun sebelumnya," kata Farid.
Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Agam, Jondra Marjaya, mendukung pengawasan pemotongan sapi yang dilakukan. Namun, dia berharap dinas terkait terus mengawasi pemotongan sapi setiap saat, agar sapi betina produktif tidak dipotong.
"Ini harus dilakukan sehingga produksi sapi di Agam tidak berkurang," kata dia.
Ke depan, tambah dia, Agam harus menjadi daerah sentral sapi. Untuk itu, dinas terkait harus melakukan berbagai terobosan untuk mencapai ini.
"Kita mendukung kegiatan ini agar perekonomian masyarakat akan lebih baik," kata Jondra.
Advertisement