Sukses

Modus Pria Italia di Mataram Hindari Pajak Selama 26 Tahun

Turis Italia berusia 51 tahun itu terancam dideportasi lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama 26 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Seorang warga negara Italia, GM, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat. Turis berusia 51 tahun itu terancam dideportasi lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama 26 tahun.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Klas 1 Mataram, Agung Wibowo, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, GM berada dan berbisnis di Indonesia dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) Penyatuan Keluarga atau menikah dengan WNI, bukan Kitap untuk bekerja.

"Kami akan lakukan tindakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan (GM) serta namanya dimasukkan dalam daftar tangkal," ucap Agung Wibowo di Mataram, Minggu, 4 September 2016.

Agung mengungkapkan, saat ini banyak warga asing yang menggunakan modus wisata dan penyatuan keluarga untuk berbisnis seperti yang dilakukan GM. Mereka berbuat itu untuk menghindari pajak.

Padahal, peraturan pemerintah telah menetapkan bagi WNA yang akan bekerja di wilayah Indonesia harus mendapatkan izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja serta ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendapatkan visa bekerja atau pebisnis.

"Perlu kita waspadai adanya modus-modus orang asing yang memegang visa, namun tidak sesuai dengan peruntukannya. Itu sangat bertentangan undang dan merugikan negara," ujar Agung Wibowo.

GM ditangkap petugas imigrasi di sebuah kafe ternama di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat. Karena tak dapat menunjukkan paspornya, ia kemudian digiring ke Kantor Imigrasi Mataram untuk menjalani pemeriksaan.

Hasilnya, ia terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu penyalahgunaan izin tinggal. Akibatnya, ia dikenai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar tangkal.