Liputan6.com, Purwakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang para guru di seluruh sekolah di daerahnya memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa. Ia beralasan, selama ini PR yang diberikan kepada siswa umumnya berupa materi akademis yang serupa dengan pekerjaan di sekolah.
Larangan guru memberi pekerjaan rumah akademis bagi siswa akan dituangkan ke dalam surat edaran yang diterbitkan mulai hari ini, Senin (5/9/2016).
Surat selanjutnya akan disampaikan kepada para guru sekolah negeri di Purwakarta, Jawa Barat. Adapun guru sekolah swasta diimbau untuk menerapkan hal serupa.
Dedi mengatakan, materi akademis seperti itu sebaiknya dituntaskan di sekolah dan bukan dijadikan pekerjaan rumah yang menjadi beban bagi siswa setelah pulang sekolah.
Baca Juga
"Larangan itu akan segera dikeluarkan melalui surat edaran bupati," kata Dedi di tengah acara pengarahan kepada sekolah tingkat SD hingga SMA di Bale Paseban Pendopo Purwakarta, Jabar.
Dedi juga menegaskan, pekerjaan rumah untuk siswa harus berupa terapan ilmu. Itu penting untuk mendorong siswa lebih kreatif.
Dia mencontohkan, jika anak senang dengan sepak bola, anak bisa belajar menganalisis tentang olahraga itu. Misalnya aturan tendangan 12 pas, benar tidak jaraknya 12 meter.
"Jelas harusnya PR itu disesuaikan dengan minatnya. Siswa hobi membuat sambal, maka diarahkan bagaimana siswa mahir menyambal. Anak suka dengan puisi bikin puisi, temanya misalkan tentang hewan ternak," ujar Dedi.