Sukses

Napi Narkoba Simpan 15 Ponsel di Dalam Sel Lapas Subang

Napi narkoba itu sedang menjalani setengah masa tahanannya saat kedapatan mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari balik penjara.

Liputan6.com, Bandung - Divonis delapan tahun penjara karena kasus narkoba pada 2012 lalu tak membuat YN jera. Ia kembali berurusan dengan polisi meski berada di balik jeruji besi karena terbukti mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu saat mendekam di Lapas Klas II A Subang.

Menurut Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Jabar, AKBP Zulkarnaen Harahap, pengungkapan kasus tersebut berawal dari diamankannya lima tersangka pengedar berinisial PG, AJ, DI, di wilayah Sukasari Kota Bandung pada pertengahan Agustus lalu.

"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar kecil, pengguna, serta pengendali yang kita tangkap di wilayah Sukasari Kota Bandung. Lalu dikembangkan merujuk kepada nama YN di Lapas Subang," kata Zulkarnaen di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, 5 September 2016.

Dari ketiganya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket besar sabu, satu dus kecil ganja, 130 kemasan plastik, satu rol aluminium foil, 13 kartu ponsel, satu alat hisap bong, satu kartu ATM, satu ponsel dan satu kendaraan roda empat.

Berdasarkan keterangan ketiganya, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang ibu rumah tangga berinisial NK. Dari penangkapan NK, polisi kembali mendapatkan narkoba jenis sabu dalam bentuk lima paket berukuran se‎dang dan 15 paket sabu berukuran kecil, 12 bong, satu timbangan digital, dan empat ponsel.

Setelah dimintai keterangan, NK mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang warga binaan Klas II Subang, berinisial YN. Akhirnya, Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Jabar bekerja sama dengan pihak Lapas menggeledah penghuni Lapas yang ditunjuk NK.

"Saat dilakukan penggeledahan di kamar YN, anggota kita amankan sebanyak 15 ponsel yang diduga kuat dipakai pelaku untuk mengendalikan jaringan di dalam lapas," kata Zulkarnaen.

Dalam pengakuan YN, dia merupakan pemasok sabu untuk wilayah Subang dan Kota Bandung. Dia mengaku mendapatkan sabu dari bandar besar di Jakarta. Dari balik lapas, YN memerintahkan kaki tangannya, yakni NK, untuk mengambil sabu tersebut dan mengedarkan sabu tersebut.

"Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini sebanyak 1,3 kg sabu senilai Rp 1,7 miliar lebih. Ini pengungkapan terbesar tahun ini," ucap Zulkarnaen.

Saat ini, kelima pelaku, termasuk YN, masih dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba tersebut. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.